Didakwa Edarkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Direktur PT Bentang Persada Internusa Tak Dibui

oleh -12 Dilihat
Foto : Santoso Utomo Tjioe usai menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (3/8/26)

SURABAYA, paradigmanasional.id Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dituding memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) bermerek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).

Dari pantauan di ruang sidang, terdakwa kedapatan tidak mengenakan rompi tahanan sebagaimana mestinya. Diduga, status penahanan istimewa berupa tahanan kota diberikan kepada Santoso.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina diuraikan perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8 Surabaya, pada 17 September 2025.

“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT yang diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata JPU Siska di ruang Kartika, Senin (3/8/26).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menambahkan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. “Kedua perusahaan tersebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA,” imbuhnya.

Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa Santoso tidak menjual kembali produk tersebut dengan merek DONGWA. Ia justru memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa mendaftarkan merek tersebut serta tanpa mengantongi SPPT SNI atas produk yang diperdagangkan.

“Proses penjualan dilakukan melalui jaringan pemasaran perusahaan. Setelah menerima pesanan dari pelanggan, bagian administrasi membuat invoice dan surat jalan, sementara gudang menyiapkan barang untuk dikirim melalui ekspedisi atau armada perusahaan,” jelasnya.

Dalam penyidikan juga terungkap bahwa Santoso hanya memesan wire rope berdasarkan spesifikasi dan ukuran kepada pemasok. Direktur PT Surya Sentra Gemilang Sentosa, Jap Jong Tjoan, menerangkan bahwa Santoso tidak pernah membeli produk bermerek DONGWA, melainkan hanya memesan wire rope tanpa merek sesuai spesifikasi yang diinginkan.

“Penyidik kemudian menyita ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT, beserta dokumen pendukung berupa invoice, purchase order, dan surat jalan,” ujar JPU.

Sampel barang bukti selanjutnya diuji di Laboratorium BSPJI Surabaya pada Oktober 2025. Hasil pengujian menunjukkan dua jenis wire rope tidak memenuhi ketentuan SNI 0076:2008. Produk berukuran 6 x 36 (WS) + IWRC diameter 22 mm ungalvanized dinyatakan tidak memenuhi parameter uji tarik, sedangkan produk 6 x 12 + 7 FC diameter 6 mm galvanized gagal memenuhi parameter ketebalan lapisan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berpotensi merugikan konsumen karena memperdagangkan produk yang tidak memiliki SPPT SNI dan sebagian hasil pengujiannya tidak memenuhi standar wajib.

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan empat ketentuan pidana.

“Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 jo Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan Pasal 109 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru,” tutup JPU..

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.