
LABUHANBATU, paradigmanasional.id – Seorang kawan wartawan menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada kasar dan diduga mengandung intimidasi dari seseorang yang merasa tersinggung karena disebut dengan inisial “R”.
Padahal, penggunaan inisial R dapat merujuk kepada banyak orang. Namun, seseorang tersebut diduga langsung merasa bahwa inisial itu ditujukan kepadanya dan kemudian mengirimkan pesan WhatsApp dengan nada emosional.
Dalam pesan yang diterima, pengirim mempertanyakan keberadaan wartawan dan mengajak untuk menentukan lokasi pertemuan. Pesan tersebut juga disertai kata-kata kasar dan penghinaan.
Isi komunikasi tersebut antara lain bernada:
«“Dimana kau?”
“Kau sherlock.”
“Jumpa dimana kita.”»
Selain itu, terdapat pula kata-kata penghinaan dan makian yang tidak pantas disampaikan dalam komunikasi.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kritik, pemberitaan, atau penggunaan sebuah inisial harus dibalas dengan intimidasi dan ajakan konfrontasi?
Seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila seseorang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh secara beradab dan sesuai hukum, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan persoalan melalui mekanisme yang berlaku.
Bukan justru mengirimkan pesan bernada kasar yang dapat ditafsirkan sebagai upaya intimidasi terhadap pihak tertentu.
DIDUGA BERKAITAN DENGAN SEJUMLAH KETENTUAN HUKUM
Apabila pesan tersebut mengandung ancaman, intimidasi, penghinaan, atau upaya memaksa seseorang melalui sarana elektronik, maka aparat penegak hukum dapat menilai unsur-unsurnya berdasarkan fakta, konteks, bukti percakapan, serta akibat yang ditimbulkan.
Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikaji oleh penyidik, tergantung isi lengkap pesan dan pembuktiannya, antara lain:
1. Dugaan ancaman atau intimidasi
Apabila terdapat unsur ancaman terhadap keselamatan atau ancaman yang menimbulkan rasa takut, maka dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
2. Dugaan penghinaan melalui media elektronik
Kata-kata kasar atau penghinaan yang dikirimkan melalui WhatsApp dapat menjadi bagian dari fakta yang diperiksa oleh aparat apabila pihak yang dirugikan membuat pengaduan dan unsur hukumnya terpenuhi.
3. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik
Pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika terdapat tindakan yang bertujuan menghambat atau mengintimidasi kerja jurnalistik, maka persoalan tersebut juga dapat dikaji dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
JANGAN SELESAIKAN MASALAH DENGAN INTIMIDASI
Perbedaan pendapat, keberatan terhadap berita, maupun persoalan terkait penyebutan nama atau inisial seharusnya diselesaikan melalui jalur yang benar.
Kritik dibalas dengan klarifikasi. Keberatan dibalas dengan hak jawab. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Bukan dengan makian, tantangan, dan komunikasi yang berpotensi memicu konflik.
Pihak yang menerima pesan WhatsApp tersebut diharapkan menyimpan seluruh bukti percakapan, termasuk tangkapan layar, nomor pengirim, waktu pengiriman, dan informasi pendukung lainnya apabila persoalan ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak pengirim dan maksud sebenarnya dari pesan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang merasa berkepentingan atas pemberitaan ini.
(Ade rambe/tim)





