Diduga Gudang Pengemasan Minyak Goreng di Ajamu Masih Beroperasi, Masyarakat Minta Pemeriksaan Resmi

oleh -4 Dilihat

LABUHANBATU, paradigmanasiol.id Dugaan aktivitas pengemasan ulang atau pengoplosan minyak goreng di sebuah gudang di wilayah Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pria berinisial BC diduga masih beroperasi. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Sebelumnya, awak media telah mendatangi lokasi gudang untuk melakukan konfirmasi. Saat itu, beberapa pekerja terlihat berada di dalam area gudang. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan BC, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi sehingga konfirmasi secara langsung belum dapat dilakukan.

Selain dugaan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng, masyarakat juga mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut, termasuk kelengkapan perizinan usaha, standar keamanan pangan, serta ketentuan pelabelan produk apabila memang terdapat kegiatan pengemasan pangan.

Sehubungan dengan itu, masyarakat berharap instansi yang memiliki kewenangan, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, BPOM, serta Kepolisian dapat melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan proses produksi, pengambilan sampel produk apabila diperlukan, serta penelusuran terhadap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, keamanan pangan, perdagangan, maupun perizinan berusaha, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna memberikan kepastian informasi dan menghindari berkembangnya spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial BC belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas informasi yang beredar. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

(Ade rambe)

No More Posts Available.

No more pages to load.