Tertangkapnya 26 Ton Solar Diduga Ilegal dari Muba, Ketua PJS Muba: APH Diminta Bertindak Tegas dan Tidak Plin-plan

oleh -209 Dilihat

 MUBA, paradigmanasional.id Sebuah kendaraan tangki Fuso berwarna oranye yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) saat melintas di ruas Tol Pematang Panggang–Kayuagung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga membawa sekitar 26 ton solar yang disebut berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih maraknya dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal lintas daerah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP, menyatakan bahwa apabila dugaan penyelundupan BBM ilegal dalam jumlah besar tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Jika kendaraan yang diduga membawa sekitar 26 ton solar ilegal itu dapat melintas hingga keluar daerah sebelum akhirnya diamankan, tentu perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh mengenai bagaimana distribusi tersebut dapat berlangsung. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan distribusi BBM ilegal dalam skala besar tidak boleh dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber BBM, pemilik, pihak yang mengatur pengangkutan, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila memang terdapat bukti yang cukup.

Dirinya juga meminta agar aparat penegak hukum tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan mafia BBM ilegal.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada sopir atau kendaraan yang diamankan. Apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang konsisten dan tidak plin-plan,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik distribusi BBM ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan masyarakat serta kerusakan lingkungan.

PJS Muba berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera terhadap pelaku apabila terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.