Diduga Lakukan Illegal Fishing, 8 Perahu dan ABK Berhasil Diamankan.

oleh -1029 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Perahu Nelayan, yang diduga melakukan Tindak Pidana Penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan Alat Tangkap yang dilarang, berupa Jaring Trawl.

Dalam Penangkapan tersebut berhasil diamankan 8 Unit Perahu, beserta ABK dan 8 Set Peralatan Jaring Trawl lengkap serta ikan hasil Tangkapan, kurang lebih 2 Ton.

“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat Nelayan di sekitar Perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin,(9/1/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, Penangkapan ikan secara illegal menggunakan Jaring Trawl,” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/1/2023).

Kombes Pol Puji menjelaskan, usai mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satgas Illegal Fishing bersama Kapal Patroli Ditpolairud Polda Jawa Timur langsung menindaklanjuti dengan melakukan Patroli Pengecekan dan Penyelidikan dilapangan. Ternyata benar, bahwa ada sekelompok Nelayan telah melakukan Penangkapan ikan secara illegal fishing.

“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (9/1/ 2023) petugas melakukan Penangkapan terhadap Perahu Nelayan beserta 8 orang Nelayan untuk diamankan, kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Puji.

Dalam Penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 Unit Perahu Nelayan, SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang. 1 Unit Perahu Nelayan, BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang. 1 (satu) Unit Perahu Nelayan, MAJU JAYA GT 3. 1 Unit Perahu Nelayan, SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang. 1 Unit Perahu Nelayan, MAWAR GT 3, dengan ABK 7 orang. 1 Unit Perahu Nelayan, SRI DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang. 1 Unit Perahu Nelayan, SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang. 1 Unit Perahu Nelayan, JABAL NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang. Selain itu juga turut diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur adalah 8 Set Alat Penangkap ikan yang dilarang (Trawl), 8 papan Pemberat Jaring, kurang lebih 2 Ton ikan jenis Campuran, hasil Tangkapan dengan menggunakan Jaring Trawl.

Atas perbuatan para Tersangka, akan dijerat Pasal 85 Jo Pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHPidana. (Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.