
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – Oknum Karyawan Bank BRI Kotamobagu Cabang Unit Sinindian diduga mengintimidasi konsumen.
Pasalnya, pada Rabu 23 Juli 2026 JLS alias Jefan mendatangi konsumen AJK alias audi di kelurahan Tombol Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kedatangan jefan dalam rangka menyampaikan surat kepada konsumen Audi membuat tidak nyaman dalam lingkungan keluarga.
Menurut keterangan Audi jefan datang tak hanya memberikan surat undangan, tetapi sudah melakukan komunikasi layak penyidik.
Hal tersebut membuat Audi merasa tidak nyaman dan yang lebih mencengangkan, jefan justru diduga intimidasi Audi di rumahnya.
Wakili ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengatakan, Tindakan mengintimidasi, mengancam, atau menekan nasabah — termasuk saat nasabah hendak menyampaikan surat/keluhan — sangat dilarang dan dikenai sanksi berlapis: internal bank, OJK, hingga pidana.
“Menyangkut hak dengan kenyamanan nasabah BRI saya mendesak kepala cabang BRI Kotamobagu melakukan pemanggilan kepada jefan untuk diperiksa, jika terbukti Sanksi Internal BRI melakukan Teguran lisan/tertulis, Penundaan kenaikan pangkat/gaji, Penurunan jabatan / mutasi, Pemberhentian dengan hormat. Sesuai tingkat dugaan Intimidasi,” ucap Resmol Maikel kepada wartawan (PN) Kamis, (20/08/2026).
Lanjutnya, berdasarkan Sanksi OJK (Berdasarkan POJK No. 6/POJK.07/2022). Bank wajib mencegah pegawai melakukan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang terhadap nasabah
“OJK akan memberikan Sanksi ke bank, teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan Sanksi ke individu: pencabutan izin praktik, larangan bekerja di lembaga jasa keuangan,” tegasnya.
Ditambahkan, Jika terbukti sanksi pidana Pasal 448 KUHP Baru — ancaman kekerasan/pemaksaan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Pasal 335 KUHP — perbuatan tidak menyenangkan: penjara hingga 1 tahun. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 — pasal 4 & 62: penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Sementara itu Audie Kerap yang juga Wakil Ketua Bidang OKK Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara membenarkan intimidasi yang dialaminya.
“Karyawan BRI itu saya terima dengan sopan dalam rumah saya, pegawai ini sudah berlaku seperti penyidik. Namun ketika terjadi perdebatan perbedaan pendapat oknum petugas BRI itu langsung beranjak keluar dari rumah saya tanpa permisi dan marah-marah, nah saat dia sudah menaiki sepeda motor untuk pulang saya menyatakan bahwa antara kita tidak ada masalah pribadi ini urusan kantor namun bersangkutan terlihat marah dan pulang dengan suasana marah,” kata Kerap.
Menindak lanjuti penyampaian surat dan perlakuan Intimidasi dari oknum karyawan Bank BRI. Lanjutnya, saat itu Audie langsung mendatangi Kantor BRI unit untuk memenuhi undangan yang diantar Jefan, anehnya saat Audie sedang bersama Mandor BRI ibu Sinta, ternyata Jefan karyawan BRI mendatangi lagi rumah Audie Kerap dengan membawa teman seorang laki-laki.
“Pada saat saya bersama mandor BRI Isteri saya menelpon dalam kondisi ketakutan dan memberitahu bahwa karyawan BRI yang memicu keonaran di rumah tadi datang mencari saya, maka saat itu langsung sampaikan ke Ibu Sinta bahwa si Jefan mendatangi rumah saya membawa teman lelakinya,” ungkap Kerap.
Saat Audy di ruangan Ibu Sinta di BRI Unit Sinindian tiba tiba muncul Jefan dan langsung mengeluarkan kata kata , ” nah so Napa dia” (nah ini orangnya”)
“Saat itu Saya langsung tanya ada apa? Kenapa kamu kerumah saya bawa teman, apa maksudnya? Isteri saya ketakutan dirumah itu,” ujar Audie Kerap.
Tak hanya di rumah jefan juga menunjukkan arogansinya hingga cekcok di ruangan itu langsung di larai oleh sejumlah pegawai, dengan menyuruh Jefan keruangan sebelah.
“Usai saya mengambil berkas kredit dari Ibu Sinta, saya langsung berdiri dan berjalan dua langkah dekat pintu untuk menanyakan kepada Jefan kenapa dia balik lagi dirumah saya dengan membawa teman seorang lelaki, namun saat itu Jefan dalam kondisi marah sehingga tidak menjawab pertanyaan saya, dan hanya jadi cekcok mulut yang tidak berguna, kemudian saya diminta untuk segara mengakhiri tidak melayani adu mulut di ruangan BRI Unit Sinindian,” ujarnya.
Anehnya Kata mantan Ketua PWI Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu periode 2016 – 2019, karyawan BRI itu justeru melaporkan dirinya dan Isterinya di Polsek Urban Kotamobagu bahwa dirinya diancam dengan tindak pidana.
“Saya dan isteri saya sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi oleh surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo SE,MAP,” Tambah Kerap.
Diketahui, konsumen bank BRI AJK alias audi mendapat Intimidasi di rumahnya yang diduga dilakukan oleh karyawan JLS alias Jefan.
Hingga berita di publish JLS alias Jefan dan pihak pimpinan Bank BRI belum memberikan keterangan dan awak media masih berupaya konfirmasi.
(PN)








