Diduga Puluhan Angkutan Minyak Ilegal Dipaksa Masuk Tracking, Siapa Pemiliknya?

oleh -13 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – Polemik aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Kali ini, beredar informasi mengenai dugaan puluhan angkutan yang membawa minyak hasil penyulingan tradisional atau refinery ilegal digiring masuk ke sebuah lokasi penampungan yang disebut sebagai tracking di wilayah Kecamatan Babat Toman.

Informasi tersebut diperoleh tim PJS Muba. Namun, hingga berita ini disusun, identitas pemilik lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak tersebut masih dalam penelusuran dan belum dapat dipastikan.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengungkapkan adanya dugaan unsur pemaksaan terhadap sejumlah angkutan yang membawa minyak hasil penyulingan. Menurut informasi yang diterimanya, angkutan yang menolak mengirimkan muatan ke lokasi tersebut diduga terancam menjadi sasaran razia.

“Informasinya, mereka digiring ke tracking. Jika ada yang menolak, angkutan beserta minyak yang mereka bawa dari tempat penyulingan akan dirazia,” ungkap Ketua PJS Muba.

Dugaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Siapa pihak yang mengelola lokasi tracking tersebut? Apa dasar kewenangan pihak yang diduga melakukan penggiringan dan razia terhadap angkutan minyak? Serta, apakah aktivitas penampungan dan distribusi minyak di lokasi itu telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?

Selain dugaan pemaksaan terhadap angkutan minyak, informasi yang diterima tim PJS Muba juga menyebut adanya dugaan keterlibatan anggota Korem dalam kegiatan razia tersebut.

“Ada apa kepentingan apa didalam bisnis tracking ini sehingga oknum anggota Korem bahkan rela terlibat dan melakukan razia,”imbuhnya.

PJS Muba menilai, apabila benar terdapat tindakan pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan dalam aktivitas tersebut, aparat penegak hukum (APH) perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Namun, dugaan keterlibatan personel tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan institusi tanpa bukti dan klarifikasi resmi.

Atas informasi yang beredar tersebut, PJS Muba mendesak APH untuk segera menelusuri legalitas lokasi tracking yang dimaksud, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memeriksa dugaan pemaksaan terhadap para pengangkut minyak.

“Kami meminta agar lokasi tracking atau penampung minyak ilegal hasil sulingan yang menjalankan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus segera dibasmi dan ditutup,”pungkasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.