
Surabaya, paradigmanasional.id – Pasangan Suami Istri Mafia Penipuan diadili di Meja Hijau, yakni Terdakwa Dimas Helmi Achmad Sultan dan Virta Rasia Pangestu Perkara No.1239/Pid Sus/2026/PN Sby. Agenda Sidang, yaitu menghadirkan Saksi dalam Persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Saputra Palawi, S.H, M.H dengan Hakim Anggota Muhamad Yusf, S.H, M.H dan Hakim Anggota Sayung Bunga Mayasaputri, S.H. Juga hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, S.H, M.H dan juga menghadirkan 5 Saksi Korban, pada Senin, (31/08/2026).
Sedangkan dalam pantauan awak media, memang Perkara Penipuan dan Penggelapan sangat marak yang sering disidangkan di PN Surabaya, apalagi termasuk katagori Nomor 2 dalam Perkara Narkoba.
Diduga indikasinya Ringan Hukuman soal Pasal Penipuan dan Penggelapan tersebut yang hanya sebanyak 4 Tahun Penjara, hingga Investasi Modal sebagai modusnya?.
Adapun persidangan yang dihadirkan JPU Siska Christina, 5 Saksi Korban, yaitu Mohammad Yusuf dan Aulia (Pasutri), Rizani, Yulius dan Yeri Yohanes. Sedangkan untuk ke Dua Terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum.
Bahkan Sindikat Mafia maupun dalam Praktek yang dilakukan oleh Terdakwa, yakni menggunakan PT. Cinta Manis berlokasi di Kawasan Pergudangan Margomulyo, dengan iming-iming investasi Bunga sebesar 10 persen kepada para Korban dalam setiap Bulan dari Modal yang ditanamkan kepada Terdakwa.
Sehingga menggiurkan adanya Besar Bunga yang diterima oleh para Korban, maka tanpa pikir panjang para Korban untuk memberikan Penanaman Modal Investasi Puluhan Milyar tersebut.
Setelah menerima Sumpah terlebih dahulu oleh Hakim Ketua tersebut, maka mempertanyakan satu-persatu para Saksi Korban Penipuan dan Penggelapan. Saksi Korban Aulia mengaku, tidak mengenal ke-Dua Terdakwa, “Yang mengenal adalah slSuami Saya, pak Yusuf”, ujarnya pada Hakim.

Sedangkan Saksi Korban Mohammad Yusuf mengaku kepada Hakim, bahwa saya mengenal Terdakwa Dimas yaitu sewaktu masih bersama-sama Sekolah di Tahun 2012. Dia mengajak untuk Menanamkan Modal dengan Bunga 10 persen, hingga saya memberikan Modal total sebesar 21 Miliar Tahun 2025.
“Dari pemberian Modal tersebut, saya sempat menerima Bunga setelah 3 Minggu 10 persen sebanyak 40 Juta yang di Transfer melalui Rekening Terdakwa Virta ke Rekening Pribadi saya pak Hakim”, ungkapnya.
Sementara Saksi Korban Rizani yang semula berkenalan lewat WA, lalu diajak ngobrol, lalu tertarik Bunga tersebut, “Akhirnya saya Menanamkan Modal Investasi sebesar 20 Miliar”, akunya kepada Majelis Hakim.
Lain pula pengakuan Saksi Korban Yulius kepada Majelis Hakim, ia langsung di Telpon Terdakwa Dimas, dan ia mengatakan, bahwa untuk Menanamkan Modal investasi yang mengelolah Terdakwa Virta. Sehingga saya Transfer sebesar Rp.39,3 Miliyar pada Tahun 2024-2025.
Sedangkan Saksi Korban Yeri Yohanes berawal bertemu Terdakwa Dimas, lalu di perkenalkan kepada Terdakwa Virta. “Kalau saya ada Perjanjian di Notaris memberikan pada Tahun 2024-2025 Uang sebesar Rp.6,7 Miliar, yang ditandatangani oleh ke-Dua Terdakwa, dengan Bunga 10 persen”, sebutnya.

Maka Hakim Ketua Edy Saputra Palawi setelah mendengar uraian Pengakuan maupun Keluhan dari para Saksi Korban dipersidangan nampak terlihat Menggelengkan Kepalanya yang keheranan “Kok segampang itu kalian percaya memberikan Modal Investasi Puluhan Miliar itu, dimana tertariknya, apa karena Bunga Besar 10 persen?”, kata Hakim Ketua.
Sementara diketahui Sidang untuk ke-Dua Terdakwa tersebut diancam Hukuman Pidana Pasal 492. UU Nomor: 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan seminggu lagi.
(Bertus/Red).





