Dinyatakan (P21) Lengkap, Siap Disidangkan Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel.

oleh -1336 Dilihat

Surabaya ( paradigmanasional.id) Kasus kecelakaan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor Polisi B-1264-BJU. Hari ini memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, ketika itu yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur, pada hari Kamis (10/01/22) siang.

“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” kata KBP Gatot Repli Handoko, Senin (10/01/22).

“Terkait Lakalantas Vanessa Angel tersebut kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada Kejaksaan, dalam hal ini dari pihak Polres Jombang,” tambahnya.

Sedangkan SLM ECU atau Suplemental Best Train System Elektronik Control Unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya Black Box, ya sebetulnya itu adalah Data Elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari Lalulintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak Kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21),” lanjut dia.

“Hari ini rencananya berkas Tahap dua berikut Tersangka dan Barang Bukti (BB) akan dilimpahkan Kejaksaan,” sambungnya.

Selain Tersangka, Barang Bukti lain yang akan turut disertakan untuk melengkapi Tahap dua itu, yakni Kendaraan dan Alat Komunikasi.

“Untuk hasil Back Box itu nantinya di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya, kemudian terkait hal-hal lain, masalah Teknis itu nanti di persidangan juga,” pungkasnya.

Sedangkan untuk Pasal yang diterapkan kepada Driver (Tersangka) kasus Laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (Red/BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.