Disdik Kotamobagu Menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS 2024

oleh -1212 Dilihat

Kotamobagu, paradigmanasional.id Dinas pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS kepada satuan pendidikan diwilayah Kotamobagu tepatnya di gedung lantai dua Hotel Sutan Raja Kamis (1/1/24).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala-kepala sekolah SD/SMP se Kotamobagu, serta seluruh bendahara-bendahara dana BOS di masing-masing instansi sekolah tersebut. Dan, semua hadir tanpa terkecuali.

“Sistem dan tujuan kegiatan tersebut, demi peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS. Artinya, ini momen yang pas di awal tahun 2024, sebelum para kepala sekolah menggunakan atau mengelola dan BOS,” kata kepala dinas pendidikan Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu, S.Pd kepada wartawan Paradigma saat berada di sela-sela kegiatan sosialisasi ini berlangsung.

Ngandu menjelaskan, kenapa sosialisasi harus diadakan, agar supaya meminimalisir catatan-catatan buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Disampaikan juga bahwa Kegiatan seperti ini akan berlanjut lagi di akhir tahun 2024.

“Ada 70 kepala sekolah SD dan 16 kepala sekolah SMP se Kotamobagu, didampingi bendahara dana BOS pada masing-masing sekolah, yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” jelas Ngandu.

Manfaatnya kata Ngandu, agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran, lebih transparan, dan akuntabel.

“Harapan saya, ketika selesai mengikuti sosialisasi kepala-kepala sekolah dan bendahara BOS, kedepannya Lebih profesional dalam teknis pengelolaan terkait dana Bos itu,” tambah Ngandu.

Ditempat yang sama dalam pemaparannya terkait sosialisasi cara pengelolaan dana BOS, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H menyampaikan, bahwa sistem penggunaan dana Bos harus selalu mengacu pada undang-undang yang berlaku.

“Makanya sosialisasi ini sangat penting. Harapan saya para kepala satuan pendidikan SD/SMP di Kotamobagu dapat memahami larangan, kemudian cara penggunaan dana BOS, serta peruntukannya,” terang Simarmata.

Jadi lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana BOS. Intinya, sesuai apa yang telah saya paparkan disini.

“Ada larangannya terkait juga modus operandi dari penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS, itulah yang menjadi harapan kami kepada satuan pendidikan agar dapat memahami, bahwasanya memang dana BOS ini diperuntukkan untuk meningkatkan mutu dan akses pemerataan bagi peserta didik, juga satuan pendidikan,” ujar Simarmata.

Lanjut, sementara itu dalam sesi terakhir pemaparan dari Inspektorat Daerah Kotamobagu Auditor Muda Susanto S.H menyampaikan, pentingnya dasar Hukum pengawasan APIP terhadap pertanggung jawaban dana BOS.

Dua poin ini yang perlu di sampaikan dan ini penting bagi para kepala sekolah dan bendahara dana BOS di satuan pendidikan SD/SMP se Kotamobagu, terkait peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2023.

“Yaitu, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pendidikan,” tutur Susanto.

Poin kedua terkait peraturan Menteri dalam Negeri nomor 88 Tahun 2022.

“Tentang, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Tahun 2023 dengan sasaran pertanggung jawaban penggunaan dana BOS,” pungkas Susanto.

(Denny.D) peliput

No More Posts Available.

No more pages to load.