Surabaya, paradigmanasional.id – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, pada hari Selasa (5/4/2022) sekira pukul 20.00 Wib, di Pelabuhan Dungkek Sumenep, Madura. Telah berhasil meringkus 1 (satu) orang Tersangka, yakni SRW, dengan dugaan Pengangkutan dan Niaga BBM yang di Subsidi Pemerintah.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, saat itu menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Dengkek Sumenep, kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim. Yang kemudian dilalukan Pemantauan dan Pengawasan di kawasan Sumenep.
“Dari informasi tadi, Tim bergerak untuk mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep tersebut, terjadi dugaan Pengangkutan Niaga BBM,” kata Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa (12/4/2022).
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) Unit kendaraan jenis Pick up dan 1 (satu) orang Tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM yang bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Modus Tersangka ini ada 2, yakni Tersangka menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut, namun digunakan sampai 3 kali,” tuturnya.
“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian Berulang ulang dengan menggunakan mobil Pelangsir dan menggunakan Jerigen. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud telah mengamankan 90 jirigen isi Bio Solar dan 40 Jerigen isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” ungkapnya.
Dari pengakuan Tersangka, bahwa dalam melakukan pekerjaan ini sudah 4 kali. Yang dimana BBM Bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter.
“Kemudian untuk jenis Pertalite Tersangka membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 jadi ada selisih harga Rp 1.050. Selama ini telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, bahwa Tersangka mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta,” pungkasnya.
BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep. (BERTUS/TIM).