Surabaya, paradigmanasional.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Satwa jenis burung yang dilindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa yang dilindungi ini ditangkap, lantaran tidak dilengkapi Perijinan atau Dokumen yang sah.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol. Puji Hendro Wibowo menjelaskan bahwa pada Jum’at (25/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, bahwa anggota Intel Air Unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan Satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk dan naik Kapal KM. Dharma Rucitra I, yang berangkat dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan Perijinan atau Dokumen yang sah.
“Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan Truk, dan melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada Selasa (12/4/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jalan Intan I Perak Surabaya.
Kombes Pol. Puji menjelaskan lagi bahwa pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku Penyelundupan dan Perdagangan Satwa jenis burung yang dilindungi.
Satwa burung yang berhasil diamankan adalah:
1 ekor burung jenis Cililin/ Tangkar Ongklet,
5 ekor burung jenis Cucak Hijau,
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil,
2 ekor burung jenis Cucak Gadung,
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru,
4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor),
90 ekor burung jenis Teledean/ S ikatan Cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor),
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor),
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor),
23 ekor burung jenis Kapas Tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).
Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan Karantina.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang dilindungi itu di Pasar Burung Surabaya,” papar Kombes Pol. Puji.
Dari aksi Penyelundupan Satwa yang dilindungi ini melibatkan 4 (empat) orang Tersangka, yakni berinisial AFM (24) warga Tambak Mayor, Surabaya; J (33) warga Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan Polisi saat ini masih memburu 2 (dua) Pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berinisial B warga Surabaya dan R adalah warga Banjarmasin.
Akibat ulahnya, Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 88 Huruf a Jo Pasal 35 Ayat (1) Huruf a, yaitu dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(BERTUS/TIM).