Ditpolairud Polda Jatim Sita Ribuan Arak Bali, Sirip Hiu Hingga BBM Subsidi

oleh -11 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Dalam periode 15 hingga 23 Oktober 2026, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur telah mengungkap Empat Perkara Tindak Pidana.

Sementara Pidana tersebut meliputi terkait dalam Pengangkutan Satwa Dilindungi, Sirip dan Insang Hiu tanpa Dokumen, Peredaran Arak yang diduga Ilegal, serta Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) B.ersubsidi.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Jawa Timur, yaitu berdasarkan informasi yang diterima oleh Petugas.

“Empat Perkara ini merupakan bentuk upaya Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dalam melindungi Subsidi Pemerintah, Mengawasi Distribusi Barang, serta Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam,” terang Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, pada Senin (26/10/2026).

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melanjutkan, bahwa Kasus pertama berkaitan dengan Pengangkutan Tujuh Ekor Burung Dilindungi ditemukan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, pada 15 Oktober 2026 yang lalu.

Burung-burung tersebut diduga dibawa dari Maluku. Rinciannya terdiri dari Dua Ekor Cenderawasih Besar, Tiga Ekor Kakatua Jambul Kuning, Satu Ekor Kakatua Jambul Putih, dan Satu Ekor Nuri Kepala Hitam.

Maka dalam Penanganan Perkara ini, pihak Ditpolairud Polda Jawa Timur Berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur. Sehingga ke Tujuh Burung tersebut telah ditangani bersama instansi terkait untuk ditempatkan di Lokasi Karantina yang sesuai.

“Dalam hal ini, Penyidik menerapkan ketentuan Undang – Undang Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang – Undang Nomor: 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambahnya.

Sirip Hiu dari Maumere yang ditaksir Rp.200 Juta.

Untuk Kasus ke-Dua adalah dugaan Pengangkutan Sirip dan Insang Hiu tanpa Dokumen Karantina. Sedangkan Pengungkapan tersebut dilakukan pada 16 Oktober 2026, setelah petugas menerima informasi mengenai Pengiriman Komoditas tersebut.

Diketahui petugas Memeriksa sebuah Truk Fuso yang mengangkut Muatan dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya. Dari Pemeriksaan itu, ditemukan Empat Kardus yang berisi Sirip dan Insang Hiu tanpa Dokumen yang dipersyaratkan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur Kompol Alfin, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Pengangkutan tersebut diduga menggunakan Jalur Pelayaran antar Pulau, yakni untuk memperoleh Keuntungan dari Perdagangan Komoditas Hiu tersebut.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen yang diperlukan,” ujar Kompol Alfin.

Kompol Alfin menambahkan, bahwa nilai Barang Bukti Sirip dan Insang Hiu tersebut diperkirakan mencapai Rp.200 Juta. Komoditas itu diduga akan Diperjualbelikan di Surabaya, tetapi Penyidik masih mendalami Asal-usul, tujuan Distribusi, dan Pihak-pihak yang terlibat.

Sementara dalam Perkara ini, Penyidik menerapkan Pasal 88 Undang Undang Nomor: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berupa Pidana Penjara paling lama Dua Tahun dan Denda paling banyak Rp.2 Miliar.

Ribuan Botol Arak Diduga Ilegal.

Pengungkapan ke-Tiga berkaitan dengan Pengangkutan minuman Arak yang diduga berasal dari Bali. Pada 22 Oktober 2026, petugas Memeriksa sebuah Truk Boks di Wilayah Ketapang, Banyuwangi.

Dari Pemeriksaan tersebut, Polisi menemukan 107 Kardus berisi Botol Arak. Dalam keterangan awal, jumlah Botol yang disampaikan petugas masih perlu dipastikan kembali, karena terdapat selisih perbedaan angka dalam Pemaparan Konferensi Pers.

Sedangkan Dua orang berinisial GP dan DS dimintai keterangan, terkait Pengangkutan tersebut. Bahkan Polisi menduga minuman Arak tersebut akan Diedarkan atau Diperjualbelikan di Wilayah Jawa Timur.

Kompol Alfin memperkirakan nilai Barang Bukti tersebut mencapai sekitar Rp.450 Juta. Menurutnya Produk tersebut juga tidak dilengkapi Dokumen dan keterangan Kesehatan yang dipersyaratkan.

Maka Penyidik menyangkakan Pasal 142 Juncto, Pasal 91 Ayat (1) Undang – Undang Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman Hukuman adalah Pidana Penjara paling lama Dua Tahun dan Denda paling banyak Rp.4 Miliar.

Solar Subsidi Diduga Akan Dijual ke Banjarmasin.

Sementara, Kasus ke Empat berkaitan dengan dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi yang diungkap Berdasarkan informasi dari Masyarakat.

Petugas menemukan sebuah Truk Fuso Nopol H-1647-PY yang dimodifikasi pada Sisi Kiri dan Kanan Kendaraan untuk Menampung BBM. Sementara dari Kendaraan tersebut, Polisi telah Mengamankan sekitar 1.140 Liter Solar Bersubsidi.

Sehingga Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada Penyidik, Solar tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di Wilayah Sidoarjo. BBM tersebut diduga akan Dibawa dan Dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Maka Solar tersebut dinyatakan dari perolehan dengan Harga sekitar Rp.6.800 per-Liter dan rencananya Dijual kembali dengan harga sekitar Rp.15.000 per-Liter.

Diketahui dalam Perkara ini, Polisi telah Memeriksa seorang berinisial RA. Maka Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang – Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebagaimana diubah melalui Undang – Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun Pasal tersebut memuat Ancaman Pidana Penjara paling lama Enam Tahun dan Denda paling banyak Rp.60 Miliar.

Maka dalam hal ini, Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa Penanganan proses ke-Empat Perkara tersebut masih berjalan. Sehingga Polisi masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam setiap Kasus.

Maka Pengungkapan itu, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya Polda Jawa Timur Menjaga Distribusi Barang, Mencegah Penyalahgunaan Subsidi, dan Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam,” tutup Dirpolairud Polda Jawa Timur Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H, S.I.K, M.H.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.