
Jakarta, Paradigmanasional.id – seorang dokter spesialis anestesi dan manajemen nyeri. Berdasarkan investigasi yang ada di kantor imigrasi Jakarta Pusat telah mendeportasi An Liong Liem (74) karena diketahui An Long Liem membuka praktik yang jelas-jelas tidak mempunyai surat-surat izin praktik di Indonesia terutama di Jakarta. Deportasi ini telah dilakukan pada tanggal 23 Maret 2025 dari bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Amsterdam Belanda yang merupakan domisili dari An Liong Liem.
Dr Liem juga dianggap memiliki pengalaman luas dalam penggunaan prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimator untuk mengobati nyeri kronis.tidak hanya itu An Long Liem juga tercatat sebagai pengajar dan penguji di World Institute of Pain (WP) akan tetapi ketika datang ke Indonesia ternyata yang bersangkutan tidaklah memiliki izin untuk membuka praktik tersebut. Ok informasi ini berdasarkan berbagai sumber Dr An Long Liem memiliki sertifikasi resmi di bidang anestesiologi dan kedokteran nyeri dari Dutch Society of anestesiologi itu dilakukan sejak 1981.
Ternyata An Liong Liem sudah beberapa tahun ini menetap di Indonesia termasuk selalu di undang untuk mengisi seminar yang berkaitan dengan keahliannya di depan ratusan dokter di Indonesia. Ternyata dalam beberapa belakangan ini diketahui An LIong Liem ternyata justru menyalahgunakan kedisiplinan keilmuan nya dengan membuka praktik komersil di salah satu rumah sakit swasta yang ada di jakarta. Tidak hanya itu An Long Liem juga di beri penghargaan adjunct Profesor dari Unair. Maka terjadilah polemik yang ada apakah penghargaan tersebut masih pantas untuk disandang oleh dr An Liong Liem. Apakah dengan adanya pelanggaran dr An LIong Liem masih pantas untuk beliau menjadi pengajar atau penguji di WIP.
Oleh karena itu dengan adanya terjadi kejadian praktik yang tanpa izin yang telah dilakukan oleh dr An Liong Liem terutama yang dilakukan oleh dokter asing yang tanpa menggunakan izin praktik di Indonesianya. Jadi acuan atau cambukan buat kita semua terutama di Indonesia. Efek atau dampak dengan peristiwa kejadian berubah negatif atau mengubah sudut pandang pasien ke dokter-dokter yang lain. Maka dari itu kami menghimbau agar membuka no telf. Buat Pengaduan apabila adanya ketidaksesuaian atau adanya penyimpangan mengenai izin-izin praktik yang akan melakukan tugasnya sebagai dokter dan dokter bener–bener menerapkan ilmu kedokterannya sesuai jalur tempuh yang di dapat. salah satunya dunia perkuliahan. Sehingga pasien bener–bener dapat merasakan kenyamanan termasuk kepercayaan untuk berobat sama dokter yang sesuai ilmu dan bidangnya. Termasuk lengkap surat izin praktiknya.
Untuk saat ini dr An Liong Liem membuka praktik kedokterannya tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi SOP nya.
Oleh karena itu untuk hal bidang anestesiologi khususnya bergerak di bidang pain. Seharusnya disesuaikan dengan keilmuan yang sudah disetujui sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia melalui kolegium dan pejabat turut mengawasi mengenai persoalan ini. Maka dengan adanya dokter imigran yang membuka praktik mengalami kewaspadaan, kecurigaan termasuk tidak adanya kenyamanan pasien untuk berobat dengan adanya peristiwa seperti ini. Tidak hanya itu ditakutkan untuk ke depannya ada pemikiran stigma atau sudut pandang yang lain bahwa ilmu kedokteran Indonesia dengan mudahnya dikuasai oleh pihak asing yang tidak punya badan hukum atau izin praktiknya di Indonesia.
Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dokter asing yang ingin buka praktik di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya 1. memiliki kompetensi tertentu 2. Memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) serta harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang kesehatan. Diharapkan dengan adanya semua persyaratan dilengkapi. Tidak ada lagi kecemasan pasien untuk berobat.
Praktek ilegal yang dilakukan oleh dr An Liong Liem sebagai dokter asing yang membuka praktek tanpa izin di Indonesia. Akan menimbulkan dampak negatif kepada calon pasien yang lainnya gara-gara oknum yang lainnya kena imbas.

Ternyata dr An Long Liem dengan adanya melanggar pelanggaran mengenai soal izin praktik kedokterannya termasuk telah melanggar ketentuan etika profesi sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2024 mengenai bidang ilmu kedokterannya. Sehingga pihak Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan deportasi dan ditangkal untuk tidak dapat kembali ke Wilayah Republik Indonesia. Karena dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.
Semoga dengan adanya kejadian seperti ini kita patut untuk kroscek kebenaran di dalam berobat terutama untuk pasien untuk benar-benar lebih teliti dan mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai dokter yang akan kita berobat nantinya termasuk menjadi perhatian lebih serius lagi terutama berbagai pihak atau instansi yang mengenai tentang dunia kesehatan. Termasuk bersama-sama saling mengontrol apabila menemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam prosedur dunia. Kesehatan.
Sumber Reportase







