Terdakwa Abd.Hadi Diganjar Hukuman 3 Tahun 4 Bulan, Edarkan 14 Paket Sabu

oleh -16 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Nampak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketuai Nur Kholis menjatuhkan Vonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara kepada Abd.Hadi bin Solikin (Alm) dalam Perkara Peredaran Narkotika jenis Sabu. Bahkan selain itu Terdakwa juga harus membayar Denda Rp.1 Miliyar, tapi apabila tidak dibayar diganti Penahanan 190 hari.

Sedangkan Putusan tersebut lebih ringan dibanding Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya Menuntut Terdakwa dengan Pidana 3 Tahun 6 Bulan Penjara, serta Denda Rp.1 Miliyar Subsider 190 hari Hukuman Penjara.

Sementara dalam Surat Dakwaan disebutkan, Abd.Hadi memperoleh Sabu seberat 2 Gram dari seseorang bernama Sinal (DPO) melalui perantara Bajigur (DPO). Setelah Sabu diterima tersebut, kemudian dibagi menjadi 14 Paket Kecil untuk diedarkan.

Sebagian Paket Sabu diketahui telah dijual kepada beberapa Pembeli, di antaranya Dhendy, Gombes, Ridho Riski, dan Denan. Maka dari Aktivitas itu, Terdakwa mengaku memperoleh Keuntungan sekitar Rp.400 Ribu apabila seluruh Barang Berhasil Terjual.

Kasus ini terungkap pada saat petugas BNN Kota Surabaya melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah Terdakwa di Kawasan Wonosari Lor Baru, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada 6 November 2025 sekitar Pukul 17.00 WIB.

Bahkan hasil dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 Paket Sabu dengan Berat Total Netto sekitar 1,790 Gram, sebuah Timbangan Digital, Alat Serok Sabu, sejumlah Plastik klip Kosong, Uang Tunai Rp.200 Ribu, serta sebuah HP yang diduga digunakan untuk Transaksi Narkotika.

Sedangkan dari hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan, seluruh Barang Bukti berupa Kristal Putih (Sabu) itu Positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, maka dinyatakan Terbukti Melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah disesuaikan dengan UU Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.