Download Aplikasi Propam Presisi Untuk Melaporkan Para Oknum Polisi Nakal

oleh -715 Dilihat

PARADIGMANASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan aplikasi digital untuk melaporkan oknum polisi nakal.

Kini, masyarakat bisa melaporkan ulah oknum polisi dengan lebih mudah melalui aplikasi bernama Propam Presisi.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Propam Presisi melalui Play Store atau App Store.

Kapolri mengatakan, hadirnya aplikasi tersebut untuk mengawasi kinerja polisi baik secara internal maupun eksternal

Hal itu, lantaran saat ini merupakan era keterbukaan, sehingga polisi tidak perlu menutup-nutupi setiap permasalahan yang ada.

Melansir pada Kamis (21/10/2021), berikut cara melaporkan oknum polisi nakal melalui aplikasi Propam Polri:

  • Setelah mengunduh, pengguna mendaftarkan diri dengan menggunakan NIK sesuai KTP
  • Lakukan verifikasi diri dengan scan wajah
  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan”
  • Jika ingin langsung membuat pengaduan, isi form yang disediakan, pengguna juga dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyarankan agar masyarakat melaporkan oknum polisi yang melanggar hukum melalui aplikasi tersebut.

Hal itu merespons adanya penggeledahan pada ponsel seorang warga secara acak oleh petugas kepolisian yang sempat viral.

Kompolnas menyatakan polisi sebenarnya tidak diperbolehkan memeriksa ponsel warga secara acak.

Harus ada surat perintah resmi bagi kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan.

Penggeledahan sewenang-wenang yang tidak sesuai aturan itu merupakan tindakan arogansi yang melanggar privasi masyarakat.

Senada, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menuturkan polisi bisa melakukan penggeledahan setelah mendapat surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Aturan terkait kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan dan batasannya tertuang dalam Pasal 32-37 KUHAP.

Di luar itu, polisi juga bisa melakukan penggeledahan apabila orang tersebut tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.