DPO Selama 5 Tahun Notaris Lutfi Berhasil Dijaring Kejari Tanjung Perak

oleh -74 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Seorang Notaris muda Lutfi Afandi yang berkantor di jalan Brigjen Katamso (Ruko Trans Waru No 1 Blok R9) Sidoarjo, Jawa Timur, Dikabarkan belum lama ini dieksekusi tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya, Perkaranya berjalan sejak tahun 2018 usai dipidanakan seorang wanita paruh baya Hj.Pudji Lestari.

Terpidana Lutfi awalnya diamankan pada Rabu (8/4/2026) oleh Polda Jatim di daerah Tanjung Perak Surabaya, Namun pihak kejari setelah mendengar hal itu langsung bertindak dan mengeksekusi.

Kasi Inteligen Kejari Surabaya Putu Arya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsap nya, Ia hanya membenarkan soal penangkapan, namun menolak memberikan komentar lainnya seperti saat ditanya lokasi saat eksekusi dan terkait perkara apa.

“Betul,” ujarnya singkat, Jumat (10/4/2026).

Lutfi diduga telah berstatus DPO sejak lama, Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah Inkrahct sejak Rabu, Tanggal 24 February 2021 lampau, Oleh tim majelis hakim yang diketuai Dr.Salman Luthan dibantu hakim anggota Gazalba Saleh dan Soesilo yang menyatakan menolak upaya hukumnya.

Putusan final yang diterima Lutfi itu pada akhirnya selama 1 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa Djuariyah, Setelah Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menaikan lama hukuman, yaitu setengah dari vonis Pengadilan Negeri Surabaya selama 6 Bulan, oleh majelis hakim Pesta Partogi selaku ketua saat itu dan dibantu hakim anggota Hisbullah Idris dan Harijanto (Saat Ini Alm).

Kronologi singkat kasus pidana Notaris Lutfi dengan Korban Pudji Lestari yang ditipu sebesar Rp 4,2 Miliar, Bermula pada Mei tahun 2011 korban menghubungi Lutfi hendak membeli tanah didaerah Gedangan Sidoarjo sehingga Lutfi diminta menjadi Notarisnya.

Pudji telah membayar pembelian tanah senilai Rp 4,2 M dan telah ditangani Terpidana, namun korban saat hendak meminta Sertipikat yang telah dibayarkan, Ironisnya, notaris Lutfi hanya memberikan Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) yang asli dalam kondisi kosong atas nama Notaris lain bernama Sugeng Priyadi.

Selanjutnya, korban mendatangi kantor Notaris Sugeng Priyadi menanyakan perihal AJB dan APHB, namun dijawab sertifikat tersebut tidak ada, selanjutnya Pudji mencari terdakwa untuk menanyakan dan meminta sertifikat tersebut, akan tetapi hanya di janji-janji saja, kemudian korban Pudji mendapatkan informasi ternyata sertifikat tersebut berada di Notaris Hendrikus dan sampai saat ini saksi belum menerima sertifikat tanah tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.