Dua Kali Absen, Ahli Psikiatri “Hadir” Lewat Suara Jaksa dalam Sidang KDRT Vinna Natalia

oleh -573 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Drama kecil ikut mewarnai sidang kelanjutan Perkara dugaan Psikis Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025).

Adapun agenda yang seharusnya menghadirkan seorang Ahli Psikiatri, akhirnya bergeser karena sang Saksi Ahli dua kali tidak datang.

Sedangkan Majelis Hakim S. Pujiono memimpin persidangan, yaitu yang memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina sebenarnya sudah menjadwalkan soal Saksi Ahli Psikiatri hadir, namun setelah dua kali ketidakhadiran, maka keterangan Saksi Ahli digantikan yakni dengan cara pembacaan oleh JPU Mosleh.

Dokumen yang dibacakan berisi Visum et Repertum Psychiatricum dari Tim Psikiatri Forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, yang memeriksa Kondisi Psikis Sena Sanjaya Tanata Kusuma, suami Terdakwa.

Visum itu disusun setelah serangkaian Pemeriksaan, seperti wawancara Psikiatrik, MINI ICD-10, HARS, HDRS, MMPI, dan Asesmen Keluarga.

Hasilnya menampilkan Potret Rumah Tangga yang Keruh. Sena mengakui pernah melakukan Kekerasan Fisik Dua hingga Tiga kali, pernah Berselingkuh, serta menghadirkan Pola Komunikasi Keluarga yang tidak Sehat.

Maka retaknya hubungan itu disebut memuncak, setelah Vinna mencurigai adanya Perselingkuhan dan juga membandingkan Kehidupan Rumah Tangga dengan Aktivitas di Media Sosial.

Bahkan dalam Penilaian Psikis Sena menunjukkan Skor Depresi 20 pada HDRS, Kecemasan Tingkat Sedang pada HARS, dan Tes MMPI yang tidak Valid. Asesmen lanjutan menyebut Kemampuan Penyesuaian Diri yang Kaku, Kecenderungan Agresi, Depresi, dan Pemahaman Norma yang rendah.

Sedangkan keterangan Anak dan Keluarga ikut memperjelas Konflik Berkepanjangan itu, mulai dari Jarak Emosional dengan Vinna hingga perubahan Emosi Sena yang baru disadari Keluarga selama Satu Tahun terakhir.

Menurut Majelis Hakim telah mencatat keseluruhan keterangan Saksi Ahli sebagai bagian dari pertimbangan unsur Kekerasan Psikis berdasarkan Pasal 45 UU Penghapusan KDRT.

Bahkan Penasihat Hukum Terdakwa,
Bangkit Mahanantiyo menyatakan, kekecewaannya atas ketidakhadiran Saksi Ahli Psikiatri. Mereka menilai banyak Aspek Visum yang harus ditelusuri langsung, termasuk hasil Pemeriksaan yang tidak Valid.

Sementara Tim Penasihat Hukum juga mempertanyakan bagaimana sebuah kesimpulan gangguan Psikis dapat Diatribusikan kepada Terdakwa jika Saksi Ahli hanya bersandar pada keterangan satu pihak.

(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.