Eksepsi Ditolak Pengacara Berdalih Pada Kesepakatan Yang Tidak Berdasar

oleh -14 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Melalui majelis hakim yang diketuai Djuanto, Bersama hakim anggota Sudar dan Silvy Yanti, Menolak Eksepsi Terdakwa Mulia Wiryanto dalam perkara penipuan Rp 10 Miliar, Terhadap korban seorang pengacara senior Hardja Karsana Kosasih dan Rahmat Santoso.
“Mengadili, 1.Menolak Eksepsi terdakwa Mulia Wiryanto, 2.Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian dalam pokok perkara,”baca Djuanto pada putusan sela, Kamis (13/3/2025).

Usai berakhirnya sidang, Penasehat hukum Terdakwa Pengacara Fransiska Xaveria Wahon dan Tim, menolak diwawancarai media dan berlalu begitu saja, Sikap pengacara tersebut berbeda pada sidang sebelumnya, yang antusias menyampaikan komentar tentang kesepakatan perdamaian dengan Kosasih, Selain kepada hakim maupun kepada wartawan.

Kepada majelis hakim saat sidang lalu Kamis (6/3), pengacara asal Lembata NTT itu mengungkapkan, bahwa kliennya telah menempuh upaya perdamaian dengan korban,(Kosasih), Pertemuan pun dikatakan diwakilkan oleh istri terdakwa pada Jumat Tanggal (7/3/2025) kemarin, telah mencapai kesepakatan damai terkait pengembalian dana.

“Mohon ijin yang mulia ada kesepakatan tanggal 7 kemarin istri Terdakwa bertemu dengan korban, terdakwa berkomitmen untuk terlebih dahulu membayar 10% dari total kerugian pada bulan ini, sedangkan sisanya akan dilunasi secara bertahap dengan cicilan sebesar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta selama tahun 2025,”kata pengacara menyampaikan hasil pertemuan ketika sidang agenda tanggapan jaksa digelar kemarin.

Begitu juga kepada wartawan, Usai sidang ditutup Fransiska merasa yakin 98 persen damai.
“Itu udah kesepakatan yang dibuat antara hal ini diwakili oleh pihak pak Mulia melalui istrinya, Sudah bertemu tanggal 7 dengan pak Kosasih dan sudah terdapat kesepakatan hanya tinggal menunggu notarisnya aja,”jelasnya usai sidang pekan lalu.

Lanjut pengacara yang dikabarkan sempat mencalonkan Legislatif RI, Dengan tegas mengatakan kalau kliennya Mulia Wiryanto selaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya (PT.KSR), Telah memberikan bunga uang sebagai komisi total Rp 4,5 Miliar ke rekening Kosasih.

Pengakuan pengacara Fransiska tak sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum di sipp pn Surabaya, Jika terdakwa baru memberikan Rp 2,357 Miliar meski dianggap korban jika tak sesuai janji terdakwa akan memberikan 5 persen perbulan.

“Betul itu yang 2 Miliar yang diakui oleh pak Kosasih, Tetapi 2 koma Miliar itu kan sudah dicatatkan didakwaan, artinya itu yang diakui sehingga dibuat dalam BAP nya dan Dakwaan seperti itu, Tetapi pada nyatanya sudah dibayarkan keuntungan oleh pak Mulia yaitu sekitar 4,5 Miliar langsung ke rekeningnya pak Kosasih,” bebernya membantah soal nominal pada dakwaan, selang beberapa waktu terlihat notaris Edhi Susanto, yang berkantor disamping pn didampingi pengacara dengan membawa map memasuki ruang tahanan pn untuk menemui terdakwa.

Terkait putusan sela yang disampaikan majelis, Damang Anubowo, selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Surabaya merespon hal itu melalui pesan Whatsap nya.

“Atas putusan sela Majelis Hakim maka Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya di persidangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum,” pungkas jaksa yang telah lama bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terpisah, Sebelumnya Kosasih ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pengacara senior itu tak lama menelepon media ini maupun komentar melalui pesan chatting, jika menganggap tak semua benar yang dikatakan pengacara terdakwa Mulia, Kendati Kosasih mengakui benar ada pertemuan dengan istri terdakwa.

“Ah terus, berapa? Oh ya suruh hitung dulu pengacara, Permintaan pengembalian bertahap dr isteri terdakwa, kl saya maunya tuntas,”ujar korban yang mengaku jika ternyata belum ada kesepakatan sebagaimana yang disampaikan pengacara.

Untuk diketahui, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dalam kasus dugaan tipu gelap ini, Tak hanya Kosasih yang disebut menjadi korban, Terdapat 3 orang lainnya yakni seorang pengacara bernama Rahmat Santoso, Juga Purnawan Hartaja, serta Willem Lumingkemas Umbas.

Dugaan modus Terdakwa dalam perkara ini, Sebelumnya menawarkan kerja sama jual beli Gula dari Perusahaan Persero PTPN, Kemudian atas pengakuan Terdakwa jika telah ada pembelinya dari Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

Lalu modal yang dibutuhkan untuk dititip adalah Rp 10 Miliar, Namun, Kosasih dkk sebelumnya tampak ragu meski belum menyelidiki kebenaran informasi tersebut, Tak lama korban pun langsung percaya begitu saja, Kemudian mentransfer uangnya ke rekening bca nomor 0881899778 atas nama Mulia Wiryanto secara bertahap.

Sebagian hasil keuntungan yang telah diterima pelapor baru senilai Rp 2,357 Miliar, Sejak Februari 2021 hingga Desember 2022 tidak sesuai janji terdakwa akan memberikan 5 persen setiap bulannya, Tak hanya itu saja modal yang dititpkan sebelumnya sebanyak Rp 10 Miliar pun belum dikembalikan meski telah disomasi, Akhirnya Kosasih pun terpaksa menempuh jalur hukum.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.