
Jakarta, paradigmanasional.id – Nasib Jutaan Guru Honorer kembali menjadi sorotan Nasional. Melalui sebuah Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah elemen “Masyarakat Peduli Pendidikan” mendesak Pemerintah segera mengambil langkah Konkret demi memperbaiki Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia.
Surat Terbuka tersebut disampaikan atas nama “Rakyat Indonesia Peduli Pendidikan” dan ditandatangani oleh Marsda TNI (Purn) Subandi Parto, SH, MH, MBA dari Swa Bhuwana Paksa.
Dalam isi Surat, para Guru, Orang Tua Murid, dan Masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap Komitmen Pemerintah yang menjadikan Pendidikan sebagai Prioritas Nasional. Namun di sisi lain, mereka menyoroti masih banyaknya Guru Honorer yang Hidup dalam Kondisi Memprihatinkan meski telah mengabdi Puluhan Tahun.
Bahkan ia pun mengatakan, sekitar 1,2 Juta Guru Honorer di Indonesia masih Menerima Penghasilan antara Rp.300 Ribu hingga Rp.1,5 Juta per bulan, meski memiliki Tanggung – jawab dan Beban Kerja yang hampir sama dengan Guru ASN maupun PNS.
Mereka juga menilai Kondisi tersebut bertentangan dengan Amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3 tentang Kewajiban Negara Mencerdaskan Kehidupan Bangsa melalui Sistem Pendidikan Nasional yang bermutu.
Dalam Surat itu, terdapat Lima Tuntutan dan Usulan Utama kepada Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pertama, Pemerintah diminta menetapkan Standar Gaji Minimum Nasional bagi Guru Honorer Minimal Rp.3,5 Juta per bulan serta untuk memastikan Anggaran Pendidikan Daerah benar-benar Dialokasikan kepada Kesejahteraan Guru.
Ke-dua, percepatan Pengangkatan Guru Honorer menjadi PPPK pada periode 2026-2028 dengan Target 500 Ribu Guru setiap Tahun, termasuk Pemberian Afirmasi bagi Guru berusia di atas 35 Tahun dan yang telah lama Mengabdi.
Ke-tiga, Pemerintah didorong Memberikan Tunjangan Khusus bagi Guru di Daerah 3T dan Perbatasan berupa Tambahan Penghasilan, Fasilitas Tempat Tinggal Layak, hingga Akses Internet.
Ke-empat, seluruh Guru Honorer diminta Wajib mendapatkan Perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah dan dukungan CSR BUMN.
Ke-lima, Pemerintah diminta meningkatkan Kompetensi Guru menghadapi Era Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) yang melalui Pelatihan Gratis, Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan Peningkatan Kesejahteraan Berbasis Kompetensi.
Dalam penutup Surat, para Penggagas menegaskan, bahwa Kesejahteraan Guru merupakan Investasi Jangka Panjang bagi masa depan Bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
“Kalau Guru Sejahtera, Anak Bangsa Cerdas. Kalau Guru Sengsara, Bangsa akan Rugi 20 Tahun ke depan,” maka demikian kutipan dalam Surat Terbuka tersebut.
Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator PMK, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri PANRB, serta Komisi X DPR RI.
(Lisa/Ari/Bertus).







