HUT RI Ke-77, 1258 Narapidana di Lapas kelas 11 A remisi

oleh -1547 Dilihat
oleh

Bogor, paradigmanasional.id – ementrian hukum dan hak asasi mausia Ri kantor wilayah jawa barat lembaga pemasyarakatan kelas 11A JL makam pahlawan pondik rajek (Kalapas) Kelas II A Cibinong, Usman Madji mengatakan, Rsmisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi persyaratan.

Usman mengungkapkan, jumlah narapidana yang menerima Remisi Umum di Lapas Kelas II A Cibinong adalah sebesar 84 persen.

“Sebanyak 1.258 orang yang memenuhi syarat diusulkan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022, dari 1.508 orang narapidana,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Ada tiga kategori Remisi Umum yang diberikan berdadarkan besaran perolehan Remisi minimal satu bulan dan maksimal enam bulan.

RU I berjumlah 1.234 orang, RU II langsung bebas berjumlah 26 orang, dan RU II menjalani subsiber berjumlah lima orang.

“RU I adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana (narapidana anak), akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan pemberian Remisi Umum tersebut,” jelas Usman.

“Sedangkam RU II adalah remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas saat tanggal pemberian remisi,” tambahnya.

Adapun jenis kejahatan dari Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan remisi ialah Pidana Umum, narkotika, korupsi, pencucian uang, dan terorisme. (Maulana Mansur)

No More Posts Available.

No more pages to load.