Magetan (Paradigmanasional.id) – Ribuan Liter Miras berbagai merk dan Narkotika dimusnahkan dalam kegiatan Press release Pemusnahan Barang Bukti Polres Magetan pada Rabu (29/12).
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi jelang Nataru 2022 tersebut dihadiri langsung Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi, Wakil Bupati Nanik Sumantri, Dandim 0804 Magetan dan perwakilan forkopimda Magetan di halaman Mapolres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi saat sambutan mengungkapkan jika ratusan liter Arjo dan Ratusan botol miras berbagai merk dan narkotika itu merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan selama bulan September sampai Desember 2021 yang disita petugas dari penjual miras tanpa izin edar dan tersangka penyalahgunaan Narkotika jelang Nataru 2022.
“Total miras yang dimusnahkan sebanyak 865 Liter Arak Jowo, 208 liter Anggur, 480 Bir, 3 gram Narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro,” ungkap AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi Kapolres Magetan.
Lebih lanjut, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK MSi menyampaikan jika kegiatan pemusnahan BB Miras dan Narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan Narkoba dan Miras di wilayah Kabupaten Magetan yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa.
“Berbagai dampak akibat penyalahgunaan Narkoba dan Miras bisa memicu tindak pidana seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya ,” tambah AKBP Yakhob.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Magetan juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba dan Miras di Kabupaten Magetan.
(Witn)