
Surabaya, paradigmanasional.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau dituntut perdata atas produk jurnalistiknya, karena sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab/koreksi). Putusan ini, berdasarkan uji materi UU Pers, bertujuan melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi selama wartawan bekerja profesional.
Poin Penting Perlindungan Hukum Wartawan:
Mekanisme Dewan Pers: Laporan pidana atau perdata atas berita tidak bisa langsung diproses polisi, melainkan harus melalui penilaian Dewan Pers.
Dasar Hukum: Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas perlindungan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Syarat: Perlindungan ini berlaku bagi karya jurnalistik yang sah, dibuat dengan itikad baik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Restorative Justice: Langkah ini adalah bentuk keadilan restoratif, di mana pers tidak dijadikan sasaran utama kriminalisasi atas berita yang diterbitkan.
Meskipun demikian, wartawan perlu waspada terhadap potensi kriminalisasi menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru terkait pencemaran nama baik atau penghinaan, meskipun mekanisme penyelesaian utamanya tetap melalui Dewan Pers.
(Red)





