Jurnalis Tidak Dapat Dituntut Perdata Atas Produk Jurnalistik

oleh -428 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung dipidana atau dituntut perdata atas produk jurnalistiknya, karena sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers (hak jawab/koreksi). Putusan ini, berdasarkan uji materi UU Pers, bertujuan melindungi kebebasan pers dan mencegah kriminalisasi selama wartawan bekerja profesional.

Poin Penting Perlindungan Hukum Wartawan:

Mekanisme Dewan Pers: Laporan pidana atau perdata atas berita tidak bisa langsung diproses polisi, melainkan harus melalui penilaian Dewan Pers.
Dasar Hukum: Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 mempertegas perlindungan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Syarat: Perlindungan ini berlaku bagi karya jurnalistik yang sah, dibuat dengan itikad baik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Restorative Justice: Langkah ini adalah bentuk keadilan restoratif, di mana pers tidak dijadikan sasaran utama kriminalisasi atas berita yang diterbitkan.

Meskipun demikian, wartawan perlu waspada terhadap potensi kriminalisasi menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru terkait pencemaran nama baik atau penghinaan, meskipun mekanisme penyelesaian utamanya tetap melalui Dewan Pers.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.