Pondok Damar, paradigmanasional.id – Bukankah salah satu fungsi Kepala Desa, yakni menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Jika perangkat desa melakukan hal yang diluar tugas dan fungsinya, maka tidak heran kalau kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa menjadi momok yang membuat masyarakat nekat untuk melakukan apasaja termasuk mengadu dan mengkritik soal kinerja dan pelayanan publik.
Rugio Ketua terpilih Kelompok Tani “Pondok Damar Hapakat” Dengan Keputusan Musyawarah pembentukan nama-nama kepengurusan serta tujuan kelompok tani yang disepakati melalui musyawarah.
Atas Dasar dan Berita Acara dan terbentuknya Kelompok Tani yang sesuai bimbingan dari PPL WDB Pondok Damar dari Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupatern Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kelompok tani Pondok Damar Hapakat pada hari kamis 2/2/2023 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai, meminta Kelompok Tani di Ketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Pondok Damar.
Namun setelah ditemui Kepala Desa Pondok Damar Enggan Menanda Tangani Berita Acara Hasil Rapat Pembentukan/Pengukuhan Kelompok Tani Pondok Damar Hapakat, dengan alasan harus menghapus salah satu point yang terdapat pada berita acara tersebut yakni “dapat melasaksanakan kerjasama atau bermitra dengan pihak ketiga baik bersifat Dana Hibah ataupun mengelola plasma 20% dari kewajiban investor yang masuk ruang lingkup wilayah desa pondok damar kecamatan mentaya hilir utara kabupaten kotawaringin timur provinsi kalimantan tengah” dengan alasan Pemerintah Desa Pondok Damar juga mengajukan hal yang sama melalui program Badan Usaha Milik Desa (BumDes).
Rugio juga mengaku sudah menyampaikan undangan pembentukan/pengukuhan kepada Kepala Desa Pondok Damar namun diwakilkan kepada Bapak Yendi salah satu perangkat desa pondok damar.
Pernyataan lain yang disampaikan oleh Yadi Berti salah satu pengurus Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dimana dirinya diberhentikan sepihak tanpa diketahui alasan yang jelas serta tidak mengetahui program Badan Usaha Milik Desa (BumDes) bisa bermitra dengan investor terkait plasma 20%. (Kabiro Sampit)







