Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

oleh -3 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas, serta STNK Digital dalam rangka Syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada Jumat kemarin (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan Transformasi Digital Pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan Kemudahan, Kepastian, dan Akses Layanan yang lebih Praktis kepada Masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi dalam Aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan Pelanggar untuk Mengkonfirmasi Data dan Membayar Titipan Denda secara Digital, sekaligus mendukung proses Pelimpahan Dana ke Rekening Penampungan Lainnya di Kejaksaan.

Adapun Mekanisme Layanan dimulai dari Pelanggaran yang sudah Terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setelah Diverifikasi Petugas Korlantas, Pelanggar menerima Notifikasi dan dapat Mengecek, serta Mengkonfirmasi Data melalui Aplikasi Digital Korlantas.

Pelanggar kemudian melakukan Top Up dan Pembayaran Titipan Denda melalui LantasPay. Maka Dana sebesar Denda Maksimal diteruskan kepada Rekening Penampungan Lainnya di Kejaksaan untuk proses Persidangan.

Setelah Putusan Sidang diterbitkan, Status Perkara akan diperbarui melalui Aplikasi. Apabila Nilai Putusan lebih Rendah dari Titipan Denda, jika Selisih Dana dikembalikan ke Saldo Pengguna dan selanjutnya Pelanggar menerima Pemberitahuan mengenai Putusan, serta Pengembalian tersebut.

Selain Layanan Pembayaran Tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai Pelengkap Dokumen Fisik Kendaraan. Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Pemilik Kendaraan dapat mengakses Bukti Legitimasi Pengoperasian Kendaraan secara Praktis melalui Telepon Seluler.

Data STNK Digital terhubung dan Divalidasi dengan Pangkalan Data Kendaraan Bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat Memverifikasi Data Kendaraan saat Pemeriksaan di Jalan melalui Kode QR Dinamis yang Tersertifikasi secara Digital.

Bahkan STNK Digital juga dilengkapi Perlindungan untuk Mencegah Halaman Dokumen Direkam maupun di-Screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat Verifikasi Keabsahan Dokumen Kendaraan, serta membantu Mencegah Pemalsuan.

Sementara Peluncuran ke-Dua Layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalulintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam menghadirkan Pelayanan Lalulintas yang semakin Humanis, Responsif, dan dekat dengan Masyarakat.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.