Surabaya, paradigmanasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmad Hari Basuki, masih menghadirkan saksi – saksi, Kali ini suami pelapor Lim Melina (61), Dharma Sugandi (70 an) dan Legal Hukum pihak Bank BCA Ing Sukjin, Keduanya sama – sama memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Saksi Sugandi, yang pertama diminta menjelaskan kronologi permasalahan Lim Melina (istri) saat bertransaksi dengan terdakwa Eksi Anggraeni, diruang sidang Kartika 1.
“Tadi saudara mengatakan bulan desember akan menyelesaikan untuk cek cek yang diterbitkan 5 tersebut kapan jatuh temponya, Apakah kemudian saran tersebut diterima dan dilakukan pencairan cek tersebut,” tanya JPU kepada Gandi, Kamis (10/11).
“Itu dijanjikan pada awal Januari, Karena saya sering keluar negeri belum ada realisasi, ternyata istri saya lapor tidak ada dananya,” ujar saksi menceritakan point keterangan yang diketahuinya.
Selanjutnya, Saksi kedua Sukjin pegawai BCA menjelaskan jika dirinya karena pernah diperiksa dikepolisian, Pihaknya hanya mengetahui jika dana tidak cukup saat akan dilakukan pencairan cek.
Kemudian, Giliran tim pengacara Romel Limbong,SH,MH dan Retno selaku penasehat hukum terdakwa.
“Apakah sebelum diserahkan, berdasarkan cerita istri saudara bukan mengetahui sendiri, apakah sebelum diserahkan kepada terdakwa emas 15 kilogram itu pernah diceritakan ada dalam kekuasaan istri saudara,” pungkas advokat Romel Limbong membahas sesuai BAP.
“Ya pernah bahkan lebih,” jelas saksi mengaku bekerja dipabrik kopi.
Untuk diketahui, Melina melaporkan Eksi ke Polda Jatim, usai hilangnya emas puluhan kilo (31 Kilo Gram) yang sebelumnya diserahkan sesuai pengakuan korban dipersidangan, hubungan mereka berawal dari seorang teman bernama Devi Chrisnawati (Narapidana), Lalu Eksi kemudian memberikan Cek kepada Melina, Namun saat akan dicairkan di Bank BCA ternyata dana tidak mencukupi.(jhon)






