Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka.

oleh -808 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa penetapan Ferry sebagai Tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan Gelar Perkara yang di Hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

“Kemarin juga langsung dilakukan Gelar Perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi Tersangka. Sekali lagi, setelah dlakukan Gelar Perkara dan telah dinyatakan oleh Tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi Tersangka,” katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Pol Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) Besok bisa menghadiri panggilan Penyidik.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke Penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap Kooperatif dengan memenuhi panggilan Penyidik.

“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan Kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada Penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya tersebut, Penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2004, tentang KDRT hingga menyebabkan Trauma Psikis, dengan ancaman 5 Tahun Penjara.(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.