Surabaya, paradigmanasional.id – Tim Jatanras Polda Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus 3 (Tiga) orang terduga Pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.
Tiga terduga Pelaku yang kini sudah ditetapkan Tersangka tersebut adalah inisial, NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H menjelaskan, tentang hasil penangkapan tiga Pelaku Kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses Pengembangan dan Pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.
“Dalam Pengejaran para Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga Tangkap satu DPO dalam Kasus Narkoba yang kini sedang bersama-sama dengan Tersangka Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” jelas Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, pada hari Kamis (12/1/2023).
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima Pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai Melarikan Diri. Pertama, itu dilakukan Penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.
“Perannya NT sebagai otak yang merencanakan Aksi Pencurian. Adapun Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani Hukuman di LP Sragen,” kata Kombes Pol Totok.
Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak Pelaku lain, membeli Mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan Plat Nomor Dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.
“Uang yang diperoleh sekitar Rp730 Juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp140 Juta, 3 Jam Tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya dengan Barang Bukti (BB) 3 Kilo Sabu-sabu,” tambahnya.
Sesuai arahan dari Kapolda Jawa Timur, lanjut Kombes Totok, pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang.
“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP, sambil melakukan Pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp100 juta,” tambah Kombes Totok.
Setelah melakukan Tindak Kejahatan, mereka langsung Mobile dari tempat ke tempat lain.
“Hari Minggu, kita lakukan Penangkapan yang ketiga, atas nama AS di Medan, pada saat berada di Kos adiknya. AS mendapat bagian Rp125 Juta, Kalung 10 Gram dan Gelang 10 Gram, termasuk Barang Bukti (BB) 3 Pucuk Senjata Api,” ucap dia.
Dari hasil Penangkapan ke Tiga Tersangka tersebut, Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menyita total Uang Rp230 Juta.
“Sementara untuk 2 Tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua Tersangka Medy Afrianto,” ungkap Kombes Totok.
Dua DPO ini masih dikembangkan oleh Tim untuk dilakukan Pengejaran. Berdasar hasil Pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 orang Tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.
“Mereka juga pernah melakukan Pencurian di dalam gudang Distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp200 Juta. Ini satu rangkaian,” pungkas Kombes Totok.(Bertus).