Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim, Hudiyono Minta Hakim Menilai Batas Kewenangan Jabatan

oleh -19 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, kembali dipenuhi perhatian dari Publik saat Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono, M.Si membacakan Duplik atau Tanggapan atas Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Adapun Sidang tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/07/2026).

Sidang Perkara Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H, M.H.

Dihadapan Majelis Hakim, Hudiyono Menolak Tuduhan, bahwa dirinya memiliki Niat Jahat ( Mens Rea ) ataupun Bersekongkol dalam Pengkondisian Proyek Pengadaan. Menurutnya, seluruh Kewenangan itu yang dipersoalkan oleh Jaksa justru berada pada pihak lain yang memiliki Domain berbeda.

“Saya, tidak akan membiarkan diri Saya dijadikan Penanggung-jawab Tunggal atas Perkara ini, mengingat tidak adanya bentuk keterlibatan Aktif dari Saya,” tegas Hudiyono.

Dalam Dupliknya, Hudiyono mengurai batas kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan ia menegaskan, Penyusunan DIPA, Pemecahan Paket Pekerjaan, hingga Kebijakan Penganggaran merupakan Kewenangan penuh Pengguna Anggaran (PA), yakni Kepala Dinas Pendidikan.

Menurut Hudiyono, tugasnya sebagai PPK hanya sebatas melaksanakan proses Pengadaan Barang sesuai Kewenangan yang diberikan. Bahkan ia juga membantah ikut Mengatur Pemenang Lelang.

Sehingga Fakta persidangan, katanya, justru menunjukkan Komunikasi dan Pengkondisian dilakukan antara Kepala Dinas, Pejabat Pengadaan, Pokja ULP, dan pihak Rekanan tanpa melibatkan dirinya.

Selain itu, Hudiyono juga menilai Unsur Kerugian Negara belum Dibuktikan secara utuh. Bahkan menurutnya, hal tersebut harus ada Audit yang Sah, hubungan Sebab Akibat yang jelas, serta Bukti adanya keuntungan Pribadi yang diterimanya sebelum seseorang dapat dimintai Pertanggungjawaban Pidana.

Kuasa Hukum: KPA Tidak Pernah Menjalankan Kewenangan Karena Tidak Ada Pelimpahan.

Usai persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa Sutarjo menegaskan, bahwa inti Pembelaan Kliennya terletak pada Pemilahan Kewenangan Jabatan yang selama ini, yang menurutnya, tidak Dipahami secara utuh oleh Penuntut Umum.

Bahkan ia pun menjelaskan, Status Hudiyono sebagai KPA tidak Otomatis membuat seluruh Kewenangan dalam Pengguna Anggaran berpindah kepadanya.

“KPA itu bekerja kalau ada Pelimpahan Kewenangan dari PA. Sampai sekarang perihal Pelimpahan itu Tidak Ada. Yang berjalan tetap PA, yaitu Kepala Dinas,” ujar Sutarjo kepada awak media.

Menurutnya lagi, Tanggung – jawab mengenai Penyusunan Anggaran, Pertanggung-jawaban kepada DPRD, hingga Pelaksanaan Kewenangan yang berasal, yakni dari Pendelegasian Gubernur tetap berada yaitu pada Pengguna Anggaran.

“Tapi yang diberikan kepada Klien kami hanya tugas sebagai PPK dalam Pengadaan Barang. Maka sebatas itu. Jadi tidak bisa kemudian tugas PA Dibebankan kepada PPK atau KPA. Hal itu menjadi Double Responsibility, padahal kewenangannya berbeda,” katanya.

Sutarjo juga menilai, Perkara ini harus dilihat dari Aspek Kewenangan, karena Dakwaan yang diajukan berkaitan dengan dugaan Penyalahgunaan Wewenang.

“Kalau berbicara Penyalahgunaan Kewenangan, maka yang pertama harus dapat Dibuktikan adalah Kewenangannya apa, lalu Hubungan sebab akibatnya di mana. Maka hal itu yang menurut kami belum Terbukti,” tandasnya.

Kemudian Soroti Perhitungan Kerugian Negara.

Kuasa Hukum juga mengkritisi hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah dijadikan Dasar Oerhitungan Kerugian Negara.

Maka menurut Sutarjo, BPKP memang memiliki Kewenangan melakukan Audit Investigatif dan Menghitung Kerugian Negara. Namun, dalam Perkara ini, ia pun menilai terkait Auditor yang justru menyimpulkan adanya Total Loss tanpa didukung Kertas Kerja yang memadai.

“BPKP berwenang Menghitung Kerugian Negara. Tetapi menurut kami, dalam Perkara ini justru menyatakan, Total Loss karena dianggap Kertas kerjanya tidak ada. Padahal kalau barangnya ada dan pekerjaan sudah dilaksanakan, tentu tidak bisa langsung disebut Total Loss,” ungkapnya.

Bahkan ia menambahkan, persoalan Administrasi seperti Kelengkapan Dokumen tidak serta-merta dapat disamakan dengan Kerugian Negara secara Pidana.

“Kalau hanya persoalan Administrasi, ya itu adalah ranah Administrasi. Tidak secara Otomatis menjadi Tindak Pidana Korupsi. Untuk Pidana harus dibuktikan adanya Perbuatan Materiil, ada Niat Jahat, ada Perintah, ada Janji atau Penerimaan sesuatu. Hal itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Saat ditanya apakah Perkara tersebut merupakan bentuk Kriminalisasi, maka Sutarjo memilih tidak memberikan Penilaian.

“Saya tidak berani menggunakan istilah Kriminalisasi. Kami fokus pada Pembuktian di Persidangan. Maka yang kami lihat, sampai saat ini tidak ada Bukti yang menunjukkan, bahwa Klien kami tersebut melakukan Perbuatan yang sebagaimana Didakwakan,” pungkasnya.

Namun sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya, S.H menuntut Hudiyono dengan Pidana Penjara 16 Tahun 6 Bulan, dan Denda Rp.500 Juta, serta Membayar Uang Pengganti yang sebesar Rp.8.070.256.471,50.

Dalam hal ini Jaksa menilai Terdakwa Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan ke Dua, yakni Menyalahgunakan Kewenangan dengan tujuan Menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Adapun Perkara ini berawal dari dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam hal ini Jaksa mendalilkan adanya Pengkondisian Penyedia, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berdasarkan Survei Pasar, Pemberian Bantuan yang tidak sesuai kebutuhan riil, hingga Manipulasi Dokumen serah-terima Barang yang diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

Maka Majelis Hakim selanjutnya akan melanjutkan proses Persidangan, hingga Pembacaan Putusan pada agenda yang akan datang.

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.