Kotamobagu, paradigmanasional.id – Tindakan yang cepat dan tepat. Sat-Reskrim Polres Kotamobagu ungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur.
Pengungkapan kasus ini pada saat Sat- reskrim Polres Kota-kotamobagu menggelar Press conference di halaman mako Polres Kotamobagu Rabu (25/5/22)
Kapolres Kotamobagu yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, kasi humas merilis penanganan kasus pemerkosaan yang tertuang dalam laporan Polisi nomor LP. B/311/V/2022/Spkt/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 20 Mei 2022.
” Pelapor/korbannya Perempuan NNP (24) beralamat di Desa Solimandungan Kabupaten Bolaang Mongondow. Sedangkan tersangka Laki-laki UM (41) beralamat di Desa Tabang. Kecamatan Kotamobagu Selatan,” tutur Irham Halid S.I.K (Kapolres Kotamobagu).
Tempat dan waktu kejadiannya, pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07:30 wita. Di Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur.
” Kronologi pada tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 07:30 wita, didalam kamar yang berada di Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur, Tersangka UM (41) memperkosa korban NNP (24), saat korban baru selesai mandi serta masih menggunakan handuk,” ujar Kapolres Kotamobagu.
” Dan pada tanggal 20 Mei 2022 sekitar pukul 11:30 wita, tersangka UM (41) dengan berkendara motor membawa korban NNP (21) di perkebunan, juga yang letaknya jauh dari pemukiman warga di Desa Inuai Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sehingga, hal ini membuat korban NNP (24) ketakutan. Korban NNP (24) meminta berhenti kepada tersangka UM (41), namun tersangka UM (41) tidak mengindahkan. Sehingga korban NNP (24) lehernya langsung di cekik, dengan menggunakan lengan tangan kanan. Sehingga korban NNP (24) langsung melompat dari motor tersebut, berlari sambil berteriak meminta tolong. Karena, saat itu tersangka UM (41) mengejar korban NNP (24),” terang Kapolres Kotamobagu.
Lanjut modus operandi tersangka UM (41) memaksa dan mengancam akan membunuh korban NNP (24) apabila berteriak saat tersangka UM (41) melakukan pemerkosaan tersebut.
” Saat ini barang bukti sudah berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Kotamobagu. Berupa, 1 buah handuk berwarna putih milik korban NNP (24), 1 buah celana dalam warna abu-abu dengan bercak darah, serta hasil visum Et’repertum,” tandas Kapolres Kotamobagu.
Juga dapat diketahui bahwa tersangka UM (41) ini, adalah merupakan Ayah tiri alias ‘Ayah sambung’ dari korban NNP (24) sejak. 24 Juni 2005.
” Pasal yang di langgar, pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP. Maksimal kurungan 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kotamobagu.
# Denny.D #