
KOTAMOBAGU, Paradigmanasional.id – (Minggu,27/09/2026). Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, mengapresiasi langkah cepat Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P.
Terkait, dalam merespons kasus penganiayaan terhadap warga Desa Poopo yang melibatkan warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Resmol menyusul langkah kepolisian yang mengamankan dua orang yang disebut berinisial MR dan AH, warga Upai, untuk menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menurut Resmol, respons cepat aparat kepolisian diperlukan agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun antarkampung.
“Kami mengapresiasi gerak cepat Kapolres Kotamobagu yang langsung memerintahkan jajarannya untuk mengamankan pihak yang diduga terlibat. Ini penting agar persoalan tidak melebar dan masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri. Percayakan penanganannya kepada kepolisian,” ujar Resmol.
Ia juga mengapresiasi sikap Kapolres Kotamobagu yang meminta seluruh masyarakat, khususnya warga dari kedua pihak yang berselisih, agar menahan diri dan tidak mudah terpancing provokasi.
Imbauan tersebut dinilai penting mengingat situasi di wilayah Upai dan sekitarnya dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian aparat keamanan.
Kapolres Kotamobagu sebelumnya juga turun langsung bersama jajaran untuk memantau situasi dan mencegah terjadinya bentrokan susulan.
Resmol menegaskan, proses hukum harus berjalan secara profesional dan tidak boleh ada pihak yang melakukan aksi balasan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil. Siapa pun yang terbukti terlibat, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan antara beberapa orang justru berkembang menjadi persoalan antarwarga atau antarkampung,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu telah mengimbau warga Upai dan Poopo agar tidak terpancing provokasi, termasuk melalui media sosial, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Resmol, ketegasan tersebut harus menjadi pesan kepada seluruh masyarakat bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi balasan.
“Jangan ada lagi yang mencoba mengambil tindakan sendiri. Kalau ada yang terlibat, biarkan polisi yang menangani. Kita semua tentu berharap situasi kembali aman dan masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan perkara tetap berada dalam proses kepolisian. Status hukum para pihak dan pembuktian dugaan tindak pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Denny.D





