
Jakarta, paradigmanasional.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus terus mengawal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui rapat koordinasi bersama Kemendagri, Kemensetneg, Kemenkum, dan Kemenkeu dalam rangka dukungan kebijakan terhadap pemerintahan daerah yang bersifat khusus di Aceh. Rapat dipimpin oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD, Kemendagri.
“Pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memastikan revisi UUPA berjalan efektif, dengan mendorong penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), harmonisasi peraturan, dan dialog awal dengan Pemerintah Aceh terkait dana Otsus Aceh,” tegas Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Ruly Chandrayadi S.H., M.H., saat rapat koordinasi di Jakarta, Senin (13/10/25).
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi antara UUPA dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh guna memastikan implementasi otonomi khusus (Otsus) Aceh tetap selaras dengan arah pembangunan nasional. Revisi ini juga menjadi langkah strategis dalam menyongsong berakhirnya masa berlaku dana Otsus Aceh pada 2027.
Lebih lanjut, Dari 8 (delapan) peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan UUPA, 5 (lima) telah ditetapkan, sementara 3 (tiga) lainnya belum karena secara substantif telah diakomodasi dalam regulasi lain. Lima PP yang telah ditetapkan diantaranya yakni, PP 20/2007 (Partai Politik Lokal), PP 58/2009 (Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kab/Kota), PP 83/2010 (Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang) dan PP 105/2012 (Pengelolaan Keuangan pada BP KBPB Sabang), PP 23/2015 (Pengelolaan bersama SDA Migas di Aceh), serta PP 3/2015 (Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh).
Sementara, 3 PP yang belum ditetapkan diantaranya yakni, PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, PP tentang Standar, Norma dan Prosedur Pembinaan dan Pengawasan PNS Aceh/Kab/Kota, serta PP tentang Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerinahan Aceh. Selain itu, tercatat 50 (lima puluh) Qanun yang telah ditetapkan, sementara 9 (sembilan) masih tertunda akibat dinamika pembahasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Rapat juga turut menyoroti usulan perubahan pasal-pasal dalam UUPA yang diajukan oleh DPR Aceh (DPRA), yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sementara itu, Kementerian Keuangan memaparkan hasil kajian mengenai alokasi dana Otsus Aceh ke depan, dengan opsi besaran mulai dari 1,0% hingga 2,5%, mempertimbangkan tren positif pertumbuhan ekonomi dan penurunan SILPA Provinsi Aceh dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dalam forum juga muncul gagasan pembentukan “Badan Khusus” pengelola dana Otsus Aceh yang independen dan kredibel, guna memastikan tata kelola dana yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas pelaksanaan Otsus Aceh, memperjelas pembagian kewenangan pusat-daerah, serta menjamin pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai semangat desentralisasi asimetris dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ruly.
(Korlipn).
SIARAN PERS NO. 503/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025






