
LABUHANBATU UTARA, paradigmanasional.id – Aktivitas yang diduga penampungan dan pengolahan kayu balok ilegal ditemukan bebas beroperasi di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari pantauan awak media di lapangan pada Jumat, 18 September 2026, terlihat sebuah bangunan semi permanen di tengah kebun kelapa sawit yang diduga menjadi tempat penimbunan kayu balok dengan volume cukup banyak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas gudang kayu balok tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial A. Munte. Warga menyebut pria tersebut sebagai penguasa kayu di wilayah tersebut dan seolah kebal hukum.
“Kalau malam rame kali truk keluar masuk bawa kayu balok. Sudah lama itu bang, tapi tidak pernah ada yang datang memeriksa,” ujar salah seorang warga Desa Simonis yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.
Warga pun mempertanyakan legalitas kayu-kayu tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak terlihat adanya papan izin usaha maupun dokumen yang menjelaskan asal-usul kayu tersebut. Warga menduga kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mirisnya, aktivitas yang berlangsung secara terbuka di pinggir jalan perkebunan tersebut terkesan dibiarkan tanpa penindakan dari aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti temuan tersebut, media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman,S.Tr.K., S.I.K. melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 19 September 2026.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi.
Bungkamnya Kasat Reskrim tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan penegakan hukum di Labuhanbatu? Mengapa diduga penguasa kayu berinisial A. Munte bebas beroperasi di Desa Simonis?.
Masyarakat Desa Simonis mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas.
“Kami minta Polres Labuhanbatu jangan tutup mata. Kalau memang ilegal tangkap segera A. Munte itu. Jangan biarkan hutan kami habis dibabat pengusaha nakal yang tidak punya izin,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.
penulis Ade Rambe





