Kemenko Polkam dan ICRC Bahas Netralitas Negara Dalam Konflik Laut

oleh -631 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Luar Negeri dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) selenggarakan lokakarya nasional bertema “Negara Netral berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Instrumen Lainnya: Pertimbangan Hukum, Praktis, dan Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata di Laut”, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Duta Besar Mohammad K. Koba, menegaskan bahwa isu netralitas negara dalam konflik laut memiliki urgensi tinggi di tengah dinamika keamanan maritim global yang kian kompleks. Menurutnya, kemajuan teknologi seperti sistem tanpa awak dan persenjataan hipersonik telah mengubah wajah peperangan modern dan menuntut pembaruan cara pandang terhadap penerapan Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan Hukum Perang Laut.

“Kita berada di era ketika tatanan keamanan maritim menghadapi perubahan sangat dinamis. Konflik di laut semakin mungkin terjadi dan berisiko besar terhadap keselamatan manusia serta lingkungan laut,” ujar Koba.

Karena itu, menurutnya peninjauan ulang terhadap kewajiban hukum internasional menjadi sangat mendesak, terutama untuk mitigasi dampak kemanusiaan. Ia menambahkan, pembahasan dari sudut pandang negara netral masih jarang dilakukan, padahal perspektif tersebut penting untuk memahami konsekuensi hukum dan praktis bagi negara yang tidak terlibat langsung dalam konflik.

“Umumnya HHI dikaji dari sudut pandang negara pihak berkonflik. Kita perlu mengisi celah ini dengan pendekatan yang lebih jelas dan kontekstual,” katanya.

Koba juga menekankan bahwa bagi Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, isu ini merupakan kepentingan strategis. Tiga selat utama Indonesia, yakni Selat Malaka, Selat Sunda, dan Selat Lombok, menjadi jalur vital pelayaran internasional.

“Potensi konflik di wilayah laut menjadikan penting bagi kita untuk memahami interaksi antara hukum laut internasional dan hukum humaniter internasional dalam praktik kebijakan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menjelaskan bahwa diskusi ini berangkat dari refleksi atas dinamika geopolitik global, terutama sejak terjadinya perang di Ukraina. Ia menyoroti bagaimana konflik modern menunjukkan pola lama perang darat dan laut, namun dengan tantangan baru diperlukan pemahaman hukum dan tata kelola kawasan yang lebih baik.

“Diskusi hari ini berawal dari kajian internal kami tentang perkembangan geopolitik global. Perang di Ukraina memperlihatkan bagaimana aktivitas di darat dan laut berkembang dengan cepat. Dari situ kami menyadari bahwa kawasan kita, yang dipisahkan sekaligus dihubungkan oleh laut, memerlukan pemahaman yang kuat tentang hukum, aturan main, dan tata kelola agar konflik global tidak berdampak langsung pada aktivitas masyarakat maupun negara-negara di kawasan,” jelas Havas.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Martin de Boer, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya lokakarya ini sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan prinsip kemanusiaan di laut.

Ia menegaskan bahwa meskipun hampir semua negara di dunia telah sepakat terhadap Konvensi Jenewa 1949, penerapan norma-norma kemanusiaan dasar di lapangan masih sering diabaikan dalam berbagai konflik bersenjata.

“Konflik hari ini menunjukkan dengan cara yang memprihatinkan bahwa hukum humaniter internasional menghadapi tantangan besar untuk melindungi manusia dalam situasi perang. Walau pembahasan HHI sering terfokus pada perang di darat, sebagian besar dunia sesungguhnya saling terhubung melalui laut dan samudra,” tambahnya.

Lokakarya nasional ini berlangsung selama tiga hari, 14–16 Oktober 2025, dengan melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga terkait, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Palang Merah Indonesia, dan kalangan akademisi.

Kemenko Polkam berharap hasil diskusi ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan kebijakan nasional terkait hukum internasional di laut, serta memperkuat peran negara dalam menjaga perdamaian dan kemanusiaan di Kawasan. (Korlipn).

SIARAN PERS NO. 507/SP/HM.01.02/POLKAM/10/2025

No More Posts Available.

No more pages to load.