Kotamobagu, paradigmanasional.id — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman SE, MH mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (20/9/2022).
Menurut Usman pelaksanaan ini di gelar di Ballroom Four Points Hotel Manado, terkait degan Penyusunan RUU KUHP untuk pengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah digunakan selama 104 tahun.
Dialog publik ini dilaksanakan secara luring dan daring melalui zoom meeting. Dialog ini dihadiri oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Universitas Negeri Semarang, R. Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Garnasih sebagai narasumber.
Turut hadir dalam dialog publik ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto beserta jajaran, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sulawesi Utara.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Informasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bambang Gunawan dan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber.
Lanjut Usman, pemaparannya masing-masing narasumber menjelaskan tentang sejarah dan perjalanan pembuatan KUHP, 14 isu krusial RUU KUHP, dan 17 keunggulan RUU KUHP sebagai hukum pidana terbaru.
Dalam rencana Penyusunan RUU KUHP untuk Penganti Undang Undang Hukum Pidana warisan Pemerintah Kolonial Belanda nantinya ada beberapa isyu unggulan yang perlu di sosialisasikan nanti.
” Nantinya ada beberapa isyu priorotas yang akan disosialisasikan ke Publik Terutama Penghinaan terhadap Presiden dan wakil Presiden, larangan Penghasutan terhadap penguasa, Pidana Mati, Penodaan agama, kejahatan Kesusilaan dll, ” sebut Usman SE, MH.
Usman juga mengatakan acara ini diakhiri dengan pemaparan sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta yang ikut secara luring dan daring.
Adapun peserta yang ada terdiri dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi bantuan hukum, organisasi mahasiswa dan kepemudaan, organisasi profesi, masyarakat umum, dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminilogi (MAHUPIKI) Provinsi Sulawesi Utara. (Feki Sajow)