
Kotamobagu, Sulawesi Utara, Paradigmanasional.id – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Reiner N.Dondokambey, S.Hut. M.A.P, memerintahkan langsung Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit I Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Utara beserta Personil POLHUT dan MANGGALA AGNI Untuk segera melakukan pemeriksaan tentang viralnya dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Landasan Hukum, Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Unit Peaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe A Provinsi Sulawesi Utara;
Undang– undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Maksud danTujuan
Menindak lanjuti viralnya dugaan aktivitas Pertambangan EmasTanpa Izin (PETI) di bantaran sungai Desa Totabuan Kecamatan Lolak.
Kepala UPTD KPH Unit I Bolmong dan Bolmut James Runtuwene, SH Pada Kamis, 26 Februari 2026 mengatakan telah melakukan Pemantauan aktivitas perusahan PT Menara Energi Nusantara (PT MEN) di Desa Totabuan.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara mencari data dan informasi ke masyarakat tentang viralnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan Alat Berat yang berada Desa Totabuan Kecamatan Lolak.
Melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap aktivitas masyarakat baik itu pembukaan lahan kebun, Ilegal Loging dan lain sebagainya. Ujarnya.
Informasi yang diperoleh media ini, Hasil yang dicapai setelah melaksanakan Apel Pagi pukul 08:00 WITA pada hari Kamis, 26 Februari 2026, Personil POLHUT dan MANGGALA AGNI KPH Unit I yang di pimpin langsung oleh Kepala UPTD KPH Unit I Bolmong–Bolmut James Runtuwene langsung menuju kelokasi pertambangan PT Menara Energi Nusantara (PT MEN) yang berada di Desa Totabuan.
Selanjutnya Tim beserta Kepala UPTD KPH Unit bertemu dan berkoordinasi dengan perwakilan yang juga menjabat sebagai Kepala Tehnik Tambang (KTT) dari pihak PT Menara Energi Nusantara (PT MEN) di komplek perusahan.
Menurut Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT MEN, sampai saat ini perusahan belum melakukan aktifitas Exploitasi.
Saat ini PT MEN masih melaksanakan Explorasi berupa pengeboran di wilayah konsesi perusahan.
Selanjutnya menurut Kepala Tehnik Tambang PT MEN aktivitas yang berada di depan perusahan yang berada di kawasan hutan saat ini tidak ada karena sudah ada tindak lanjut pencegahan dari pihak Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Mengenai aktivitas Alat Berat yang berada di bantaran sungai DesaTotabuan, menurut pihak PT MEN itu bukan Alat Berat dari perusahan.
Setelah Tim mendapatkan informasi,Tim langsung bergerak menuju lokasi Alat Berat tersebut.
Setelah sampai, kurang lebih sekitar 300 meter dari pinggir jalan Tim melihat ada Alat Berat jenis Exapator yang terparkir di bantaran sungai Desa Totabuan dan sudah berhenti melakukan aktivitas.
Tim langsung melakukan pengecekan titik koordinat dan ternyata Alat berat tersebut Melakukan aktivitasnya diluar kawasan hutan atau di Areal Penggunaan Lain (APL).
Tim menghampiri Alat Berat tersebut dan mendapati pemilik beserta Operator Alat Berat jenis Exapator yang masih berada di lokasi.
Menurut pengakuan dari bapak Ronny pemilik Alat Berat jenis Exapator, mereka sedang melakukan aktivitas pembukaan jalan baru yang berada di bantaran sungai Desa Totabuan.
Tim mendapatkan informasi bahwa yang bertanggung jawab dan mendanai aktivitas pembukaan jalan baru tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) Asal Korea.
Selanjutnya Tim mengambil tindakan tegas dengan cara menghimbau agar tidak melakukan aktivitas lagi di bantaran sungai Desa dan menyuruh Operator Alat Berat segera membawa keluar Alat Berat tersebut turun dan meninggalkan Desa Totabuan.
Dengan penertiban yang telah dilakukan tersebut, Kesimpulan dan Saran
Diperlukan pemantauan rutin Pengamanan Hutan Oleh personil KPH Unit I berupa Patroli dalam rangka meminimalisir terjadinya perambahan dan pengerusakan hutan.
Mengajak pemerintah Desa setempat untuk sama – sama menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pengerusakan hutan.
Perlu melakukan sosialisasi dan pembinaan masyarakat sekitar kawasan hutan tentang batas kawasan hutan agar lebih memahami prosedur dan aturan perundang – undangan tentang kehutanan.Pungkas James Runtuwene.
(Feki Sajow.)





