Ketua PJS Labuhanbatu Raya: Negara Wajib Hadir, Jangan Tunggu THM Sing Together Viral Baru Ditindak

oleh -1252 Dilihat

Labuhanbatu, paradigmanasional.id Keberadaan tempat hiburan malam (THM) Sing Together (ST) yang beroperasi di kompleks ruko perumahan DL, Jalan H. Adam Malik atau Jalan Baru Rantauprapat, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menuai keresahan masyarakat.

Warga sekitar mengeluhkan aktivitas THM tersebut yang dinilai telah berlangsung cukup lama dan kerap beroperasi hingga menjelang pagi. Dentuman musik dengan volume tinggi disebut sangat mengganggu kenyamanan, ketenangan, serta ketertiban lingkungan pemukiman.

Selain persoalan kebisingan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran adanya dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum, seperti indikasi pengunjung di bawah umur serta dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dan penyalahgunaan zat terlarang. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan awal dan membutuhkan pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

“Kami ingin lingkungan kembali tenang. Jika memang ada pelanggaran, kami berharap aparat segera turun ke lapangan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan aparat penegak hukum harus melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran izin maupun ketertiban umum,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi isu tersebut, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, SH, menegaskan bahwa persoalan izin dan operasional THM tidak boleh dipandang sepele. Menurutnya, ini menyangkut ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh saling menunggu. Jika ada keresahan masyarakat, negara wajib hadir. Jangan tunggu persoalan ini membesar atau viral baru dilakukan penindakan,” tegas Rizal.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik. “Jika izinnya lengkap dan sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus adil dan konsisten,” tambahnya.

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan salah satu media, Camat Rantau Selatan menyampaikan bahwa pihak kecamatan hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari warga terkait THM ST di Jalan Baru. Ia menegaskan bahwa penanganan awal berada di tingkat lingkungan dan menjadi kewenangan lurah sebagai kepala wilayah.

Sementara itu, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara, Muhammad Hendro, SKM., M.Kes, melalui Kasi Humas dan Penyidik Jendriadi Purba, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan awal atas informasi yang disampaikan media. Laporan tersebut juga telah diteruskan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.

“Saat ini BNNK Labura terus melakukan kampanye pencegahan bahaya narkotika serta rehabilitasi bagi pengguna. Setiap pengaduan masyarakat kami lakukan pemetaan dan koordinasi lintas instansi untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Labuhanbatu, Ustadz Alfan, SE, menilai maraknya THM di Kota Rantauprapat sudah sangat meresahkan. Ia menyebut banyak THM yang tidak sesuai fungsi dan jam operasional, serta identik dengan peredaran miras dan obat-obatan terlarang.

“Mayoritas pengunjung adalah remaja yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminalitas. Ini harus menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab dan aparat penegak hukum. Jika izin tidak lengkap atau melanggar SOP, seharusnya ditutup,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).

Kasat Pol PP Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus Hasibuan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti. Ia juga menyarankan agar dugaan transaksi narkotika dikonfirmasikan langsung ke Polres Labuhanbatu.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP Rubenta Tarigan Sibero, SH, menyatakan kesiapan menerima laporan langsung dan meminta awak media datang ke kantornya untuk koordinasi lebih lanjut. Hal senada disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, SH., M.H, yang menyebut pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan merencanakan razia pada akhir pekan mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola THM Sing Together belum memberikan keterangan resmi. Aparat penegak hukum juga belum mengeluarkan pernyataan tertulis terkait hasil pengecekan di lapangan.

Penulis: Ade Rambe / Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.