Korban Laka Kecewa, Klaim Jasa Raharja Terbentur Birokrasi Sulit, Apa Gunanya Bayar SWDKLLJ?

oleh -70 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Polemik kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipertanyakan, Sebagaimana aturan syarat klaim asuransi Jasa Raharja (JR), yang selama ini berjalan dinilai memberatkan pihak korban Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) khususnya darat, Kebentur birokrasi sulit dalam membuat laporan polisi.

Sebagaimana belum lama ini terjadi kasus kecelakaan sesama dua kendaraan Sepeda Motor, tepatnya Jumat malam lalu Tanggal 29 Mei 2026, Laka terjadi disekitar Jalan Raya Waru Kecamatan Waru Sidoarjo (Depan Supermarket Giant).

Pada kedua kendaraan tersebut berjumlah 4 orang wanita berboncengan, dalam kejadian itu beruntung kedua pihak mengalami luka ringan.

Salah satu kendaraan sepeda motor jenis honda Beat, merupakan 2 orang siswi SLTA asal Surabaya Anggita dan Gisel, yang sedang perjalanan pulang dari Sidoarjo ke Surabaya, sehabis mencari tempat Kos-kosan, rencana magang disalah satu minimarket, Sementara sepeda motor berikutnya dikendarai seorang ibu berinisial DW dan putrinya yakni FLD.

Saat ditangani tim medis rumah sakit umum Usada Jalan Jeruk Kecamatan Taman Sidoarjo, Kedua pihak sepakat memilih jalan kekeluargaan, akibat laka yang dianggap sebagai musibah yang tak diinginkan, Namun keluarga pihak siswi bernama Anggita diminta menanggung biaya berobat keseluruhan berkisar Rp 5 Juta.

Ironis, Salah satu pihak yang ingin mencoba mengurus asuransi kecelakaan Jasa Raharja, demi meringankan beban juga berharap sebagai hak asuransi pembayaran SWDkLLJ saat mengurus surat kendaraan di Samsat, Mujito warga Kenjeran Surabaya Utara profesi sehari-harinya sebagai tukang tambal ban, merupakan orang tua dari Anggita yang terlibat laka merasa kecewa, karena saat mengetahui persyaratan pengurusan santunan asuransi dinilai memberatkan.

“Saya berharap bisa dapat gantinya biaya dari rumah sakit, karena biaya perobatan terpaksa utang ke tetangga, kalau persyaratan seperti itu jelas sangat memberatkan masyarakat, apa gunanya bayar jasa raharja disamsat,” ujar Mujito sebelumnya, pada Jumat kemarin (5/6/2026) merasa kecewa saat membaca aturan persyaratan laporan laka yang terlambat merupakan peraturan dari kepolisian.

Adapun syarat yang dinilai sangat memberatkan masyarakat, yakni ketika akan membuat laporan kecelakaan, yang dianggap laporan terlambat di kepolisian, seperti menghadirkan barang bukti kedua kendaraan.

Jika hanya satu kendaraan saja maka dianggap laka tunggal dan tidak berhak mendapatkan hak klaim asuransi, Namun jika mengajukan 2 pihak yang terlibat laka, syaratnya pemohon atau pihak korban laka selain 2 kendaraan wajib sebagai barang bukti, juga harus menghadirkan minimal 2 orang saksi yang melihat kejadian, sebagaimana berikut syarat dari kepolisian.

Persyaratan Penerbitan Laporan Laka Lantas Terlambat SBB :

1. Menghadirkan Barang Bukti Kendaraan Yang Terlibat Kecelakaan.
2. Surat-Surat Meliputi SIM Dan STNK
3. Menghadirkan Saksi Minimal 2 (Dua) Orang Yang Melihat Kejadian Laka Tersebut
4. Survey Tim Terpadu Dari Petugas Polri Dan Jasa Raharja
5. Apabila Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Point Tersebut Diatas, Permohonan Penjaminan TDK Bisa Diproses

Terkait persyaratan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi melalui 2 nomor whatsappnya meski pesan telah diterima, Namun sejak Senin (8/6/2026) hingga berita dinaikan, orang nomor 1 di jajaran direktorat lalu lintas Jawa Timur itu belum merespon.

Begitu juga pihak Jasa Raharja Jawa Timur hingga berita ditayangkan belum dapat konfirmasi, terkait hak korban laka yang terbentur persyaratan sulit oleh masyarakat.

@dikutip dari jejaring post

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.