Korupsi Perizinan Dinas ESDM Jatim Melebar, Jaksa Kejar Aktor Penikmat Aliran Dana

oleh -33 Dilihat

SURABAYA, paradigmanasional.id –  Membongkar Praktik Pungutan Liar ( PUNGLI ) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Jawa Timur yang tampaknya baru menjadi babak awal.

Kejaksaan Tinggi ( KEJATI ) Jawa Timur memberi sinyal kuat, bahwa daftar Tersangka dalam Kasus Perizinan Tambang dan Air Tanah ini masih sangat mungkin bertambah.

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Jawa Timur, Wagiyo Santoso, S.H, M.H menegaskan bahwa Penyidik tidak berhenti pada 3 Tersangka yang sudah diamankan, yakni Aris Mukiyono ( Kepala Dinas ), Ony Setiawan ( Kabid Pertambangan ), dan H ( Ketua Tim Kerja ).

Bahkan Wagiyo Santoso, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa saat ini Tim Penyidik tengah mendalami secara intensif, kemana saja uang hasil Pungli yang bernilai Miliyaran Rupiah tersebut Mengalir. Dalam hal ini ia mencurigai adanya Pihak-pihak lain yang turut Mencicipi ” KUE ” hasil Setoran Ilegal dari para Pemohon izin.

“Penyidikan masih berkembang. Kami masih terus Memburu Aliran Dana tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada Tersangka baru jika ditemukan Bukti kuat adanya pihak lain yang ikut Menikmati atau Memfasilitasi Praktik ini,” tegas Wagiyo Santoso, S.H, M.H di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, pada Jumat (17/04/2026).

Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan sementara, untuk Pola yang dilakukan para Tersangka adalah Mematok atau Menentukan Tarif tertentu di luar dari Ketentuan Biaya Resmi dalam proses Penerbitan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan Perizinan Tambang. Padahal, secara Peraturan, Layanan tersebut tidak di Pungut Biaya, selain Pajak dan PNBP yang Resmi.

Sedangkan Uang Hasil Pungutan yang tidak memiliki Dasar Hukum tersebut diduga Dikumpulkan dan Dibagi – bagikan di Internal Dinas hingga ke Level Pimpinan Tertinggi di Instansi tersebut.

Bahkan Kejati Jawa Timur memastikan akan Memanggil Saksi-saksi tambahan untuk memperjelas Konstruksi Hukum Kasus ini. Sedangkan dari Langkah Penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di Rumah para Tersangka, hingga berhasil menyita Total Uang Rp.2,3 Miliyar menjadi pintu masuk utama untuk Menyeret Aktor – Aktor lain yang terlibat.

“Kami bekerja berdasarkan Bukti. Siapa pun yang terbukti menerima Aliran Dana atau ikut serta dalam Pemufakatan Jahat ini, tentu akan kami Proses sesuai Hukum yang berlaku,” pungkas Asisten Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo Santoso, S.H, M.H.

(Lisa/Arik/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.