Kriminalisasi Pejuang Lingkungan: Anti-SLAPP Gugur, Demokrasi Ekologis Indonesia Terancam.

oleh -512 Dilihat

Oleh: Koesbintarjo, ST
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya

Surabaya, Paradigmanasional.id – Sabtu (7/2/2026) — Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjadi sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi ekologis di Indonesia. Putusan ini dinilai mencerminkan rapuhnya perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan, sekaligus menunjukkan belum efektifnya implementasi mekanisme Anti-SLAPP di tanah air.
Daniel, yang dikenal aktif menyuarakan persoalan pencemaran pesisir Karimunjawa akibat aktivitas tambak udang, justru dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahan kritiknya di media sosial.

Vonis tersebut memicu kekhawatiran bahwa hukum pidana semakin kerap digunakan untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan hidup.

Anti-SLAPP yang Kehilangan Daya Lindung
Secara yuridis, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum progresif untuk melindungi pembela lingkungan. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Ketentuan ini merupakan implementasi prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik agar tidak dibungkam melalui jalur hukum.

Namun dalam praktik, prinsip tersebut kerap kehilangan daya lindung. Aparat penegak hukum lebih memilih menggunakan UU ITE untuk menjerat ekspresi kritik di ruang digital, tanpa mempertimbangkan konteks perjuangan lingkungan yang melatarbelakanginya.

Akibatnya, Pasal 66 UU PPLH yang seharusnya menjadi perisai hukum justru terabaikan.
Fenomena ini menimbulkan paradoks hukum: negara mengakui hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, tetapi di saat yang sama membiarkan pejuangnya terjerat pidana.

Pola Kriminalisasi yang Berulang

Kasus di Karimunjawa bukan peristiwa tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pembela lingkungan di berbagai daerah menghadapi kriminalisasi serupa. Aktivis di Wawonii dilaporkan saat mempertahankan wilayahnya dari tambang, advokat lingkungan di Kalimantan dijerat pencemaran nama baik, hingga penolak tambang di Banyuwangi sempat diproses dengan pasal yang tidak relevan dengan substansi perjuangan lingkungan.

Benang merah dari berbagai kasus tersebut adalah penggunaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir, seperti dalam UU ITE atau ketentuan pidana umum, untuk menekan suara kritis terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan.

Situasi ini menunjukkan bahwa regulasi pendukung seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan pedoman internal penegak hukum terkait perkara lingkungan belum terinternalisasi secara merata di tingkat implementasi.

Ancaman bagi Demokrasi Ekologis
Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan tidak hanya berdampak pada individu yang diproses hukum, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas. Ketakutan untuk bersuara berpotensi melemahkan kontrol publik terhadap kebijakan dan aktivitas yang berdampak pada lingkungan.

Padahal, partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanpa keterlibatan publik, pengawasan terhadap pencemaran, perusakan ekosistem, maupun penyalahgunaan izin lingkungan akan semakin lemah.

Jika tren kriminalisasi ini terus berlangsung, demokrasi ekologis Indonesia berada dalam ancaman serius. Ruang partisipasi publik akan menyempit, sementara kerusakan lingkungan berpotensi meningkat tanpa pengawasan yang memadai.

Mendorong Reformasi dan Perlindungan Nyata
Untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung kepentingan publik, diperlukan langkah reformasi konkret. Pengadilan perlu berani menerapkan mekanisme penyaringan awal terhadap perkara yang berindikasi SLAPP, sehingga kasus kriminalisasi pembela lingkungan dapat dihentikan sejak awal.

Selain itu, harmonisasi regulasi antara UU PPLH dan UU ITE menjadi kebutuhan mendesak agar kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan tidak mudah dikategorikan sebagai tindak pidana. Penguatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip Anti-SLAPP juga harus dilakukan secara sistematis melalui pendidikan dan pelatihan.

Pembentukan mekanisme atau komite independen Anti-SLAPP nasional dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan setiap perkara yang melibatkan aktivis lingkungan ditelaah secara objektif sebelum diproses lebih jauh.

Menjaga Masa Depan Lingkungan Indonesia
Vonis terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan masih jauh dari ideal.

Ketika suara penjaga alam lebih mudah dibungkam daripada praktik yang merusak lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan hukum, tetapi juga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.
Melindungi pejuang lingkungan berarti menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Tanpa keberanian untuk memastikan perlindungan tersebut, demokrasi ekologis Indonesia akan terus berada di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

Kabiro Kota Surabaya
Yudha Paradigma Nasional .com

No More Posts Available.

No more pages to load.