Mafia Tanah Di Kabupaten Bogor Penyebab Konflik Dimasyarakat

oleh -636 Dilihat

Bogor, Paradigmanasional.id – Setelah terungkap permainan kotor yang dilakukan oleh mafia tanah dan oknum pemerintah termasuk pihak APH yang mengatur strategi bisnis penjualan tanah para petani penggarap yang ada di empat desa di wilayah kecamatan sukaraja kabupaten Bogor.

Empat desa tersebut diantaranya desa Gunung Geulis, desa cibanon, desa Nagrak dan desa pasir angin , kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor, selama belasan tahun petani penggarap tersebut dibuat menderita oleh mafia tanah dan oknum pemerintah termasuk oknum APH sehingga para petani penggarap kesulitan untuk menghidupi keluarganya.

Hal tersebut menjadi permasalahan yang serius bagi para petani penggarap, bahkan mereka sulit mencari perlindungan hukum yang bisa dipercaya karena banyak bukti yang dilakukan oleh oknum oknum tersebut.

Terlebih lagi setelah mendapatkan informasi bahwa setiap desa tersebut mendapat imbalan dua ratus lima puluh sampai tiga ratus lima puluh ribu per meternya yang diatur oleh mafia tanah dan oknum pemerintah dan oknum APH termasuk para preman yang mengancam terhadap para petani penggarap tersebut.

Yang mengesahkan surat bodong alias abal abal dari pemalsuan yang dibuat oleh staf desa yang merubah surat tanah petani penggarap menjadi HGU yang sekarang dikuasai oleh pihak PT dan para pengembang yang mempromosikan terhadap konsumen kebanyakan dari orang orang Jakarta.

(Red M. M)

No More Posts Available.

No more pages to load.