Martin Ginting Humas PN Surabaya Membenar Adanya Oknum Hakim Dan Panitera Yang Kena OTT KPK

oleh -800 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Surabaya dikagetkan lagi dengan beraksinya kembali lembaga rasuah Tindak Pidana Korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan OTT di jajaran Mahkamah Agung (MA) yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/01/222) pagi.

“Benar, KPK melakukan kegiatan OTT di Surabaya Jawa Timur, hal ini dalam rangkaian OTT itu dan saat ini KPK telah mengamankan 3 orang, yaitu Hakim, Panitera dan Pengacara. Bahkan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dan penerimaan sejumlah uang ratusan juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, saat ini KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan itu dalam waktu 1 X 24 jam, supaya segera menentukan sikap atas hasil OTT yang dimaksud. Karena kita belum tau perkaranya dan kini kita sedang lakukan rapat dengan pimpinan, dan perkembangannya bagaimana nanti akan di rilis. Bahkan ruang kerja bersangkutan disegel oleh KPK” tutur Martin.

Jelasnya aparatur kita itu oknum Hakim dan Panitera Pengganti. Hal kinerjanya normal, juga tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau melakukan hal-hal yang negatif. Diduga mereka melakukan suap hal perkara yang sedang berjalan di PN Surabaya.

Hal ini, Martin Ginting, S.H, M.Hum menuturkan dari arahan pimpinan Mahkamah Agung (MA) berdasar PERMA No.7 dan 8, juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017. Selain itu, setiap saat dilakukan hal Pembinaan secara berjenjang oleh Pimpinan, Ketua MA, Ketua PT dan Ketua PN maupun kepada jajaran dibawah MA, Ketua PN juga telah memberikan bimbingan secara terus-menerus

“Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk dapat menandatangani Pakta Integritas, hal tersebut untuk mengingatkan semua aparatur Pengadilan agar jangan berbuat yang dapat menciderai pekerjaan kita sendiri yang selaku Penegak Hukum,” kata Martin.

Martin menjelaskan bahwa kejadian tersebut terdengar olehnya kemarin malam dan masih pada tahap penyegelan dan tidak ada penggeledahan, jadi tidak ada barang bukti yang dibawa karena ruangannya masih disegel.

” Disinggung penanganan perkara, tentunya perkara yang ditangani oleh yang bersangkutan akan segera dialihkan ke Hakim yang lain. Kalau Majelis yang lain tentu juga tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasanya, dan tidak akan terhambat,” ujar Martin.

Dalam masalah Pendampingan, Martin berujar untuk melihat kedepannya karena hal ini sudah masuk dalam ranah KPK

“Bagaimana nantinya, Pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan yang positif. Biasanya MA tidak akan melakukan Perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan. Semetara Kita belum tahu apa casenya, apa masalahnya, dan apa barang bukti kita belum bisa memberikan penjelasan, karena itu jadi ranah kewenangan KPK.” ujar martin

“Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum Hakim dan Panitera Pengganti,” ujar Martin

Martin juga menjelaskan bahwasannya yang bersangkutan tersebut aktif di PN Surabaya mulai Mei 2020, namun menurut Martin, Ia belum melihat kasus-kasus menonjol yang ditangani oleh oknum tersebut

“Terkait dalam jabatan tidak ada, tapi penugasan oleh pimpinan. Selain Hakim, beliau juga bertugas sebagai Humas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan itu atas penunjukan pimpinan,” (NUR/BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.