Sidoarjo, paradigmanasional.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar bermodus Modifikasi Bak Truk dengan menempatkan Tandon hingga dapat menampung sekitar 5.000 Liter Bio Solar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya truk Isuzu ELF giga warna putih terdapat terpal warna biru menutupi bak belakang, yang mengisi Bio Solar secara tidak wajar, secara berulang-ulang kali dalam jumlah banyak di beberapa SPBU di wilayah Taman, Sidoarjo.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pun bergerak cepat, menangkap Truk tersebut beserta Sopir dan Kernet yang sedang mengisi Bio Solar, beserta barang bukti pada Bak Truk terdapat satu buah Tandon berkapasitas 5.000 Liter, yang berisi 1.632 Liter Bio Solar, satu Alat Pompa dan barang bukti lainnya.
“Ternyata benar truk Isuzu Elf Giga warna Putih yang dicurigai menyalahgunakan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, terbukti telah Memodifikasi Bak kendaraannya supaya dapat menampung bahan bakar sampai 5.000 Liter,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, pada Rabu (14/9/2022).
Sementara pemeriksaan Polisi kepada para tersangka, yakni DP, P dan AT dalam setiap pembelian 1.000 Liter Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000 yang mereka bagi tiga dari pemilik Armada Truk.
“Dari pengakuan tersangka itu, mereka melakukannya atas perintah pemilik Armada yang kini dalam pencarian Polisi,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan yang dilakukan ketiga tersangka, akan dikenakan ancaman Hukuman, sesuai Pasal 40 Nomor: 9 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di Pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan denda paling tinggi Rp.60 Milyar. (Hendrik/Bertus/S).