Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar Subsider 1 Bulan Kurungan Perihal Korupsi Pengadaan Laptop Cromebook.

oleh -6 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id | mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (mendisbusristek) Nadiem Makarim akhirnya dinyatakan bersalah terhadap kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan hasil keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat : Purwanto S Abdullah di saat membacakan putusan pada sidang yang digelar pada hari Selasa (30/06/2026).

Nadiem dinyatakan terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan laptop yang bersumber dari anggaran negara. Selain dikenakan denda Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809 Milliar dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bedanya akan disita.

Dalam persidangan Tipikor, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp 5,3 Triliun dan akhirnya mendengar tuntutan dari majelis hakim pihak dari Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding terhadap apa yang di vonis oleh Majelis hakim.

Penulis : Pais (Bang Kocak)

No More Posts Available.

No more pages to load.