
Surabaya, paradigmanasional.id – Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur dalam Sidang terbuka untuk umum yang dibacakan pada Rabu 7 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim Anggraeni Sari Megawati, S.H didampingi oleh para Anggota Majelis dengan dibantu oleh Sekretaris Majelis dan dihadiri oleh Ir. Arief Ismunandar (Pelapor) serta Ariyani, S.H (Terlapor).
Memutuskan:
Menyatakan, bahwa Terlapor terbukti bersalah melakukan Pelanggaran dan telah memenuhi unsur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang, Nomor: 30 Tahun 2004,
1. Notaris diberhentikan sementara dari Jabatannya, karena terbukti telah melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban dan Larangan Jabatan.
2. Mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk Menjatuhkan Sanksi, kepada Terlapor ( Ariyani, S.H ) berupa : Pemberhentian Sementara 3 (Tiga ) Bulan.
3. Memerintahkan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah Kota Surabaya untuk menunjuk Notaris di Kota Surabaya sebagai Pemegang Protokol Terlapor.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004 Jo, Pasal 26 Ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 15 Tahun 2020.
4. Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis untuk menyampaikan Salinan Putusan kepada Pelapor, Terlapor, Majelis Pengawas Pusat Notaris, MPD, dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PPINI).
Maka demikian Diputuskan pada hari Rabu, Tanggal 30 September 2026 dalam Sidang MPW (Majelis Pengawas Wilayah), Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, Tanggal 7 Oktober 2026 dalam Sidang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis Hakim didampingi para Anggota Majelis, dengan dibantu oleh Sekretaris Majelis dan dihadiri pula oleh PELAPOR dan TERLAPOR.
Untuk diketahui :
1. Pelapor memiliki kedudukan Hukum untuk membuat laporan terkait adanya dugaan Pelanggaran Perilaku dan Pelaksanaan Jabatan Terlapor, sebagaimana diatur dalam Pasal
18 huruf a Jo. Pasal 19 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 6 Tahun 2020, tentang Tata Cara Penmeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
2. MPW berwenang untuk Memeriksa dan Memutus Perkara dugaan Pelanggaran Perilaku dan pelaksanaan Jabatan Terlapor sebagai Notaris, yang berkedudukan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor: b2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris berikut Peraturan-peraturan pelaksanaannya.
3. Terlapor Terbukti mengetahui adanya Surat Pernyataan Tanggal 2 Februari 2005 mengenai perolehan Objek, dengan Saudara Sundoro yang adalah selaku Penjual dan Saudara
Ir. Agung Ristanto selaku Pembeli.
Namun, terhadap Objek yang sama tetap dibuatkan tentang Akta Jual Beli Bangunan dan Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor: 31 Tanggal 23 April 2005 dengan mencantumkan Hj. Siti Aisyah selaku Pembeli.
4. Terlapor Terbukti mengetahui penggunaan nama Hj. Siti Aisyah berkaitan dengan keadaan lr. Agung Ristanto yang akan Bercerai.
Namun tetap melanjutkan dengan membuatkan Akta Jual Beli Bangunan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Nomor: 31 dan Akta Hibah Nomor: 12 Tanggal 8 April 2006.
Yakni bertujuan untuk menyamarkan Asal – Usul Olbjek, yang seharusnya menjadi Harta Bersama dalam Perkawinan. Saudara Ir. Agung Ristanto, atas Perbuatan tersebut Terlapor telah Melanggar Kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor: 2 Tahun 2014.
Sehingga Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Kewajiban Jabatan Notaris, dengan Sanksi Pemberhentian Sementara 3 ( Tiga ) Bulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 16 Ayat (11) Undang – Undang Nomor: 2 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor: 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris .
Wartawan media ini Konfirmasi kepada Notaris Ariyani, S.H dikantornya, tapi saat itu beliau enggan memberikan Komentar, karena dalam Permasalahan ini, ia telah menunjuk bapak Aris, S.H sebagai Kuasa Hukumnya. Pada Senin 19 Oktober 2026..
Kemudian awak media menghubungi bapak Aris, Kuasa Hukum Ariyani melalui telepon selulernya, terkait dengan adanya Putusan Notaris Ariyani, S.H.
Berikut pernyataanya “Terhadap Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur Nomor : 022/Pts/Mj.PWN. Provinsi Jawa Timur/X/2026., Tanggal 7 Oktober 2026, kami telah menyatakan Banding kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, selaku Pembanding kami akan mengajukan Memori Banding terhadap Putusan, yang dimaksud Maksimal 14 Hari Kerja sejak menyatakan Banding.
Membaca Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur tersebut, tentu sangat kelihatan Pertimbangan-pertimbangan yang tidak Berdasar, terlebih Permasalahan yang melatarbelakangi persoalan a-Quo telah dibawa ke dalam Ranah Pengadilan oleh Pelapor dan hasilnya Pengadilan menolak Gugatan Pelapor untuk seluruhnya.
Kami menghormati upaya yang dilakukan Pelapor dan kami selaku Terlapor juga mempunyai Hak untuk menyampaikan Banding, atas Pertimbangan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur yang sangat tidak Berdasar dalam Putusannya,” pungkasnya
(Bertus/Red).p






