Operasi Razia Penunggak PKB, ” Charli Punuh : Penunggak Pajak Kendaraan diberikan Keringanan Tiga Hebat 

oleh -1913 Dilihat

Kotamobagu Sulawesi Utara, paradigmanasional.id Operasi Razia penunggak pajak kendaraan bermotor yang di laksanakan mulai Selasa 07/10 2023 sampai dengan Kamis 09/10/2023 pukul 16.00 wita di depan Zat lantas polres Kotamobagu berakhir dengan aman dan terkendali.

UPTD Samsat Kotamobagu bekerja sama dengan Satlantas Polres Kotamobagu, POM, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja,  melaksanakan tugas operasi razia penunggak pajak kendaraan bermotor dengan baik sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Charlie Punuh, Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi, UPTD Samsat Kotamobagu, mengungkapkan bahwa operasi  berhasil berkat kerjasama lintas instansi.

“Dalam razia ini kita semua mengedepankan penindakan dengan etika santun dan humanis,” tambahnya.
Kepala UPTD Samsat Kotamobagu Lendi Daud melalui Kasi sengketa pajak dan retribusi UPTD Samsat  Kotamobagu Charli A Punuh, S.Sos  kepada media paradigmanasional.id di sela – sela kegiatan razia kendaraan bermotor  kamis, 09/10/2023 lalu mengatakan, pihaknya  menghimbau kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera membayar pajak dan memanfaatkan  keringanan  yang berlaku sejak tanggal 1  November sampai dengan 30 November 2023. Ungkap Charli Punuh.

Charli Punuh juga mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara  dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara Oli Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandow melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Bapenda)  Sulut, membantu masyarakat yang terdampak Covid 19 dengan  memberikan  keringanan  tiga hebat tetap lanjutkan.

Adapun lokasi keringanan tiga hebat dapat discan dan bercode kantor samsat induk kotamobagu dan paris superstore kotamobagu.

Keringanan pokok dan denda PKB, (plat hitam/putih milik pribadi / badan usaha ) tahun berjalan dibayar seluruhnya ;  Tahun ke – 2 keringanan 50 % dari pokok pajak, Tahun ke -3 ketinganan 60% dari pokok pajak; Tahun ke- 4 keringanan 70 % dari pokok pajak ; Tahun ke – 5 keringanan 80 % dari pokok pajak ; Tahun ke – 6 keringanan 100 % dari pokok pajak.

 

Denda PKB Seluruh kendaraan)
Denda PKB pada tahun berjalan dibayar seluruhnya;
Denda PKB pada tahun yang telah lewat bebas denda 100%.
Pembebasan pokok dan denda BBNKB Berlaku untuk seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.

Diskon Pokok PKB Untuk kendaraan plat hitam/putih : 1 sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo : 5%, “30 sampai dengan 60 hari sebelum jatu tempo : 7,5%; 61 sampai 90 hari sebelum jatu tempo : 10%. Terima kasih yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Tutup Charli Punuh.

(Feki S)

No More Posts Available.

No more pages to load.