Owner Tempat Permandian Banyu Anget Terancam Pidana 15 Tahun Penjara, Adanya Kasus Cabul,

oleh -726 Dilihat

KOTAMOBAGU, paradigmanasional id –  Pemilik Permandian Kolam Renang Banyu Anget,” Yakni ST Alias Tris (56) Warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur Terancam Hukuman Pidana 15 tahun penjara Terkait Kasus Pencabulan Yang Dilakukannya Berapa Waktu lalu,

” Dalam Permasalahan Ini Sebagaimana Yang Telah Disampaikan Oleh Kapolsek Kotamobagu Kompol Alfrizal Rahmat Nugroho SIK Disaat Konferensi Pers Di mapolsek, Rabu 19/01/2022/ Pukul 19, 00 WITA,

” Dalam Penyampaiannya Kronologi Penangkapan Terhadap Diduga Tersangka Dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 02/1/2022 / SPKT/SEKTOR– KOTOMOBAGU /RES– KTG/POLDA SULUT, Januari 2022,
” Sejak Dari Kronologi Kejadian Awal Mulanya Kasus Ini Terjadi Pada Tahun 2019 Lalu Dan Berakhir 30 Desember 2021, Yang Pada Saat Itu Korban Yakni Sebut Saja Bunga, (12) Yang Masih Duduk Di Bangku Sekolah Dasar (SD) Dikelurahan Matali, Pada Saat Itu Korban Sedang Asik Duduk Bermain Di Komplek Area Permandian Kolam Renang Banyu Anget,

“Tersangka Melihat Korban, Kemudian Memangil Dan Membujuk Korban Dengan Rayuan Untuk Memberikan Sejumlah Uang, Kemudian Korban Diajak Tersangka Masuk Disalah Satu Kamar Mandi, Pada Saat itulah Tersangka Melancarkan Aksinya,

” Ketika Orang Tua Korban Mengetahui Kejadian Ini, Kemudian Mendatangi Kantor Polsek Kotamobagu Untuk Melaporkan Permasalahan Yang Terjadi, Menimpah Buah Hatinya, Sebut Saja Bunga, Lebih Jelasnya, Orang tua Korban Yang Datang Kekantor Polsek Melaporkan Kejadian Ini, Ucap Kapolsek

” Kapolsek pun Menjelaskan Langkah- Langkah Yang Kami Ambil Atas Kasus Ini, Yaitu Pihak Kami, ( Kepolisian) Melakukan Penyelidikan Pada Tanggal 3 Januari 2022, Serta Melanjutkan Gelar Perkara, Serta Menetapkan sebagai Tersangka Pada 4/01/2022,

” Kemudian Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi-Saksi Dan Tersangka, Setelah Itu Dilanjutkan Dengan Penangkapan, Dan Penahanan Pada Tanggal 6/01/2022, Selanjutnya Berkas Perkara Kami Serahkan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotamobagu Pada Tanggal 17/01/2022,

” Mengenai Pasal Yang Disangkakan, Yaitu Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang PERPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No, 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Serta Denda Lima Miliar Rupiah” Tutupnya”
(“P*N , “Harma”)

No More Posts Available.

No more pages to load.