Pelaku Pengeroyokan Terhadap Farisa Masih Berkeliaran Bebas,

oleh -1052 Dilihat

Sampang, Madura Jawa Timur (paradigmanasional.id) – Naas bagi Farisa (34 tahun), asal DSN Paleh Tengah, Desa Karang Nangger, Kec. Omben Kab. Sampang yang telah mengalami penganiayaan oleh beberapa orang di halaman rumahnya, pada hari Sabtu sore, (03 Oktober 2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

Diketahui, penganiayaan tersebut juga dialami Wahyu Aqnes Oktavia anak kandung Farisa yang masih usianya dibawah umur.

Usai kejadian, kedua korban didampingi keluarganya melapor ke Polres Sampang, Sabtu (03/10/2021). Sesuai surat laporan polisi nomer : LP/B/216/X/2021/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Oktober 2021.

Berdasarkan keterangan korban dan keluarganya, pelaku berjumlah 3 orang. Salah satu pelaku bernama, Poewo Rachmat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Kepada wartawan, keluarga korban menyampaikan, kedua korban memilih melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sampang,” ingin mendapat keadilan,” pintanya.

Lebih lanjut, Keluarga korban mengatakan, sayangnya pihak penyidik Polres Sampang seakan sengaja tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku selama 2 bulan lebih pasca laporan ke kepolisian. Sehingga para pelaku berkeliaran bebas didepan area rumah korban.

Menurutnya, pihak keluarga korban belum mendapat kejelasan dari penyidik Polres Sampang, apakah ada yang menjamin, sehingga para pelaku mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian.

Selanjutnya, pada hari Senin (6 Desember 2021) pihak keluarga korban bersama wartawan mendatangi Polres Sampang untuk menanyakan perihal kasus yang dialami kedua korban, Farisa dan Wahyu Aqnes Oktavia.

Di Polres Sampang keluarga korban ditemui oleh penyidik Polres Sampang yang menangani perkara tersebut, atas nama, R. Sukardono.

Kepada keluarga korban, R. Sukardono menyampaikan, terkait penangan kasus pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian Polres Sampang akan tetap menindaklanjutinya, dengan melakukan gelar perkara pada hari Rabu (08 Desember 2021).

Saat disinggung, kenapa Polisi tidak langsung menahan para tersangka, padahal saat korban melapor ke Polres Sampang, ada bukti visum dan keterangan saksi, namun polisi membiarkan kasus pengeroyokan terhadap korban sampai dua bulan lebih.” masih nunggu gelar perkara mas, dan nantinya pihak terlapor akan dipanggil,” terang R. Sukardono didepan wartawan.

Ditambahkan, setelah mendapat jawaban dari penyidik, pihak keluarga korban bersama wartawan meninggalkan Polres Sampang dan pulang ke rumahnya.Tutupnya.

Pewarta : muspn

No More Posts Available.

No more pages to load.