Pelanggaran Ruang Laut: KKP Melalui Ditjen PSDKP Tangani Kasus Pagar Laut Ilegal di Perairan Utara Provinsi Banten.

oleh -1322 Dilihat

Tangerang, paradigmanasional.id Rabu : 12 Februari 2024.Ditulis oleh: Mahasiswa Ilmu Perikanan Untirta, Kiran Lavanya Wati, Lidya Sephiana, Lusi Oktaviani, Jeanette Gracia, Eva Fitriani

Mahasiswa Ilmu Perikanan Untirta melakukan kegiatan Kuliah Kerja Profesi di Satwas SDKP Serang. Dosen pembimbing ialah Desy Aryani S.Si, M.Si dan Dr. Ririn Irmawati S.Pi, M.Si. Dosen pembimbing lapang oleh Sakti A.P Legowo S.Kel dan Slamet Riyanto S.Pi, M.M.

Artikel ini ditujukan sebagai output kegiatan Kuliah Kerja Profesi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan pagar laut ilegal yang ditemukan di Perairan Utara Provinsi Banten khususnya utara Kabupaten Tangerang. Pagar laut berstruktur bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dinyatakan melanggar berbagai regulasi dan telah menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas nelayan serta berpotensi mengganggu ekosistem laut di kawasan tersebut.

Keberadaan pagar laut ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Kemudian DKP Banten melakukan pengecekan pada 19 Agustus 2024 dan ditemukannya pemagaran laut yang baru mencapai sekitar 7 km. Tanggal 4-5 September 2024 DKP Banten bersama Polisi Khusus PWP3K dari Dit. PSDK Jakarta, kembali melakukan pengawasan insidental ke lokasi pemagaran dan melakukan koordinasi dengan Camat Mauk, dan perwakilan aparat dari Desa Ketapang, Desa Mauk Barat dan Desa Marga Mulya. Informasi menunjukan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari kecamatan atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. Pada 18 September 2024 DKP Banten kembali melakukan patroli bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta HNSI. Ketika itu, DKP Banten menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan

Namun, seiring berjalannya waktu, pagar ini terus meluas hingga melintasi enam kecamatan, termasuk Kronjo. Investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan bahwa pagar laut ini tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.

Pada 9 Januari 2025, KKP melalui Ditjen PSDKP resmi menyegel dan memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 15 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pagar laut tersebut segera dicabut. Menindaklanjuti arahan tersebut, Satwas SDKP Serang mulai melakukan pencabutan pagar laut di Kronjo pada 22 Januari 2025. Pembongkaran pagar laut hingga saat ini masih berlangsung, namun karena faktor cuaca buruk proses pembongkaran sempat terhenti.

Selain mengganggu aktivitas nelayan, pagar laut ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta beberapa peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa ketentuan peraturan yang dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Bab V Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan Perizinan Berusaha
Pasal 16 Ayat (1): Pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Pasal 16 Ayat (2): Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari Pemerintah Pusat.
Pasal 17 Ayat (1): Pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan kelestarian ekosistem perairan pesisir, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar seperti kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi. Pagar laut ilegal tidak memenuhi persyaratan dasar ini.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Menyatakan bahwa pemanfaatan ruang di pesisir, perairan, dan wilayah yuridiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
4. Lampiran XVI Denda Administratif huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021
Pelanggaran penggunaan dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau konfirmasi kesesuaian ruang laut yang tidak sah dikenai denda administratif sebesar Rp 18.680.000 per hektare.
5. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten

Berdasarkan Perda Prov Banten No.1 Tahun 2023 bahwa lokasi pagar laut berada di zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan budidaya, zona pariwisata, zona pengelolaan industri, zona pengelolaan energi, serta zona pelabuhan laut. Oleh karena itu lokasi Pagar laut melanggar ketentuan zonasi yang telah diatur dalam Perda ini.
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021
Bab I Pasal 2 Ayat (1): Pengawasan pemanfaatan ruang laut dilakukan terhadap pemenuhan pelaksanaan persetujuan/konfirmasi KKPRL.
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 26 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
Pasal 4(f): Menyatakan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL merupakan pelanggaran.
Pasal 7(2): Menyebutkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut, yang meliputi:
a. Peringatan/teguran tertulis,
b. Denda administratif,
c. Penghentian sementara kegiatan,
d. Penghentian sementara pelayanan umum,
e. Penutupan lokasi,
f. Pencabutan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL,
g. Pembatalan dokumen persetujuan/konfirmasi KKPRL,
h. Pembongkaran bangunan,
i. Pemulihan fungsi ruang laut.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, terdapat indikasi upaya penguasaan ruang laut dengan total area mencapai 1.415 hektare. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan sanksi administratif bagi pemilik pagar laut, termasuk denda yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dampak dari keberadaan pagar laut ini sangat signifikan bagi para nelayan. Menurut Ombudsman RI, total kerugian yang dialami nelayan akibat terhambatnya aktivitas mereka diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. Hal ini mencakup peningkatan biaya operasional akibat rute yang lebih panjang, kerusakan alat tangkap, serta menurunnya hasil tangkapan.

Satwas SDKP Serang menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang. Selain itu, diharapkan adanya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat pesisir dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan.
Kasus pagar laut ilegal di Perairan Utara Provinsi Banten menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait dalam upaya menjaga tata kelola ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pesisir.

Kontributor:@ila

No More Posts Available.

No more pages to load.