BOGOR, paradigmanasional.id – Ramainya pembangunan SPBU Pertashop tuai pertanyaan di tengah masyarakat, pasalnya SPBU tersebut dibangun diatas tanah milik Pemerintah Desa, yang seringkali disebut tanah bengkok, lokasi tersebut disewa oleh pihak kedua yang di di jadikan tempat usaha berupa POM mini yang berlokasi Jalan Cihideung Desa Palasari.
Saat dikonfirmasi, kepala desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Aif Saepudin, yang didampingi Kasie Kesra, LPM dan Kadus Desa Palasari, menjawab prihal tanah yang disewakan tersebut, bahwa uang dari hasil menyewakan tanah tersebut di kelola oleh pihak Bumdes dan akan dirapatkan beberapa waktu kedepan.
“Memang tanah tersebut kita sewakan sebesar 22 juta Rupiah per tahunnya, dan disewa selama 3 tahun. Dan pendapatan desa kita serahkan kepada Bumdes yang akan dirapatkan kemudian hasil pendapatan tersebut,” ucap Ayib ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (10/03/22).
Ayib juga menambahkan, terkait galian tanah seluas 1000 meter yang diratakan, sudah di sewakan seluas 300 meter ke pihak perusahan untuk membangun Pom Bensin atau Pertashop.
“Tanah desa seluas 1000 meter yang kami ratakan, dan sudah kami sewakan seluas 300 meter untuk membangun pom bensin itu. Mengenai perizinan, kami mengetahui ada izin warga sebanyak 10 orang dan untuk izin operasional telah menjadi wewenang Kecamatan, kami hanya mengetahui persetujuan dari warga saja,” jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, kebenaran dan keabsahan perizinan akan ditelusuri oleh awak media ke aparat pemerintahan yang berwenang.
(Maulana Mansyur)